PURWAKARTA

Suket Masih jadi Pengganti KTP Elektronik

PURWAKARTA, RAKA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Purwakarta terpaksa menerbitkan surat keterangan (Suket) sebagai pengganti KTP Elektronik. Pasalnya hingga kini Purwakarta masih kekurangan blanko KTP-el.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Purwakarta, Sulaiman Wilman mengatakan, penertiban suket dilakukan sebagai salah satu solusi penanganan di tengah tersediaan blangko KTP-el terbatas. Keterbatan blangko KTP-el tidak hanya di Purwakarta melainkan di seluruh daerah di Indonesia. “Memang di pemerintah pusat blanko KTP-el terbatas, sehingga berdampak ke daerah, tidak hanya di Purwakarta melainkan seluruh kabupaten/kota di Indonesia,” ujarnya, Kamis (29/8).

Atas keterbatasan ini, seluruh daerah hanya mendapat jatah 500 keping/blanko KTP-el dari pemerintah pusat yang dapat diambil perdua minggu.

Wilman menyebutkan, khusus untuk Purwakarta jumlah tersebut tidak akan cukup mengingat pemohon KTP-el cukup tinggi. Untuk itu, penerbitan suket dianggap solusi terbaik pada kondisi seperti ini. “Penerbitan suket pun masih berlaku bagi warga yang belum bisa cetak KTP-el berdasarkan aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” jelasnya.

Sekarang, tambahnya, ada sekitar 5.200 pemohon baru belum dicetak. Jumlah ini di luar pemohon perubahan status, pindah alamat dan KTP-el rusak. Oleh karenanya ia mengimbau kepada pemohon untuk bersabar atas kondisi yang terjadi saat ini. Upaya pelayanan untuk memenuhi kebutuhan tetap dimaksimalkan. “Memang kalau soal KTP cukup pelik, tapi kalau untuk permohonan pembuatan seperti akta lahir, KK dapat selesai segera mungkin,” ujarnya. (gan)

Related Articles

Back to top button