Karawang

Sulit Bebaskan RSUD dari Asap Rokok

TELUKJAMBE, RAKA – Betul, soal hisap menghisap rokok itu hak asasi, tetapi jika merugikan kebebasan orang lain namanya sudah bukan hak lagi melainkan meracuni. Lantaran itu pula RSUD Karawang tegas memberlakukan larangan merokok di lingkungan rumah sakit.

Hampir di setiap tembok rumah sakit terpasang spanduk-spanduk yang isinya melarang untuk merokok. Seperti pintu gerbang, pintu masuk rumah sakit hingga bagian belakang rumah sakit pun tak luput dari peringatan-peringatan larangan merokok. Itu belum termasuk Satgas Anti Rokok yang setiap waktu berkeliling mencari pengunjung-pengunjung bandel rumah sakit yang sembunyi-sembunyi menghisap rokoknya.

Seperti diungkapkan Satgas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Sri Endang, belum lama ini. Dia sendiri tidak mengerti masih adanya pengunjung yang nekat merokok meski hampir disetiap sudut rumah sakit ada tulisan larangan merokok. “Saya juga tidak paham masih ada saja pengunjung yang merokok di kawasan rumah sakit. Padahal sudah tahu ada larangan jangan merokok di rumah sakit,” ungkap

Ia melanjutkan, himbauan itu penting untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, aman dan nyaman, juga memberikan perlindungan bagi masyarakat. “Kita akan terus melakukan sosialisasi hingga teguran kepada masyarakat, khususnya bagi pegawai rumah sakit dan keluarga pasien untuk tidak merokok di area tersebut,” ucapnya.
Sri mengakui, selama menjadi satgas anti rokok, selalu kucing-kucingan dengan para perokok.

Seperti banyak ditemukan perokok sambil mojok di tempat yang tidak terpantau. Bahkan sampai ada yang merokok di area ruang rawat inap, seperti di samping atau lorong.

Humas RSUD Karawang Ruhimin saat dikonfirmasi terkait hal itu mengatakan, akan koordinasi lintas sektor agar pemerintah desa bisa memberikan sosialisasi bahwa di rumah sakit jangan merokok. (yfn)

Related Articles

Back to top button