
KARAWANG, RAKA – Pemerintah Daerah (Pemda) Karawang memiliki asetp senilai Rp13 triliun terdiri dari aset tanah, gedung dan bangunan juga kendaraan. Hanya saja, saat ini lebih dari 10 kendaraan belum dikembalikan pensiunan.
Kepala Bidang Aset BPKAD Karawang, Sukatmi mengatakan data aset yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Karawang hingga akhir tahun 2023 sebanyak 13 triliun. Aset tersebut terdiri dari gedung dan bangunan hingga konstruksi dalam pengerjaan. Pada tahun 2024 belum terdapat laporan yang masuk tentang penambahan pengadaan tanah, namun ada penambahan dari PSU. “Aset sampai 31 Desember 2023 ada 13 triliun terdiri dari tanah, peralatan mesin, gedung dan bangunan, jalan irigasi jaringan, aset tetap lainnya, konstruksi dalam pengerjaan. Tahun ini belum ada laporan untuk pengadaan tanah, tapi ada tambahan dari PSU,” ujarnya, Selasa (15/10).
Jumah aset berupa gedung sebanyak 7.200 unit, peralatan mesin 192.000, kendaraan lebih dari 3000 unit. Ia menjelaskan di tahun ini dilakukan inventarisasi untuk aset peralatan mesin yang mengalami kerusakan. Kemudian untuk aset kendaraan dan gedung yang rusak menjadi tanggungjawab OPD masing-masing. “7.200 unit untuk gedung dan bangunan, 192.000 aset peralatan mesin. Kalau untuk peralatan mesin yang rusak tahun ini kita inventarisasi serentak. Gedung bangunan dan kendaraan ada perawatan di OPD masing-masing. Aset kendaraan ada lebih dari 3000 unit,” tambahnya.
Selanjutnya menerangkan untuk aset yang masih berada di ASN yang telah pensiun terutama petugas penyuluh ada lebih dari 10 unit kendaraan. Sukatmi mengatakan ASN pensiun tersebut di bawah tahun 2020. “Kalau dari tahun 2020 sampai 2024 saya yakin ASN yang pensiun tidak membawa barang apapun, karena ada surat pernyataan kalau membawa aset maka tidak akan keluar SKPP. Penyuluh yang sudah pensiun di bawah tahun 2020 ada yang belum mengembalikan aset kendaraan, lebih dari 10 unit yang belum dikembalikan,” lanjutnya.
Pihak BPKAD mengalami kesulitan dalam melacak aset tersebut akibat tidak adanya BST yang masuk. Kemudian ASN tersebut telah berpindah ke luar kota dan meninggal dunia. Aset ini tersebar di dua instansi yang mempunyai petugas penyuluh. “Satu sampai dua unit yang sudah berhasil ditemukan tapi ada juga yang belum. Kesulitannya tidak ada Berita Acara Serah Terima (BST), saat pensiun barang sudah berpindah di lapangan tanpa lapor ke pengurus barang SKPD. Maksudnya pindah tangan itu ke sesama petugas penyuluh bukan masyarakat umum. Kebanyakan di dinas yang ada petugas penyuluh. Ada yang sudah pensiun pindah ke luar kota dan meninggal dunia dan tidak ada dokumen berita acara awalnya,” imbuhnya.
Ia menegaskan ketika terdapat aset kendaraan yang mengalami kerusakan, maka masing-masing OPD dapat melaporkan kepada BPKAD. Kemudian akan dibuatkan surat permohonan penarikan. Petugas BPKAD tidak akan melakukan proses penarikan sebelum adanya pelaporan. “Kalau aset kendaraan yang rusak harusnya dikembalikan ke BPKAD, ketika mereka tidak mengembalikan kita tidak bisa asal menarik kendaraan. Penarikan barang bisa dilakukan ketika kendaraan parkir di tempat yang sembarang dan langsung dibikin surat permohonan penarikan. Kita menarik setelah ada pelaporan dari mereka seperti mobil desa yang sudah tidak digunakan, ambulance, mobil pelajar,” terangnya.
Kemudian seluruh aset kendaraan yang rusak akan disimpan di dalam gudang aset. Setelah itu dilakukan proses lelang, namun sejak tahun 2023 hingga 2024 pihak BPKAD tidak melakukan proses lelang. Sebelum dilelang seluruh kendaraan akan dikelompokkan terlebih dahulu. “Tahun 2023 dan 2024 kita tidak melelang kendaraan yang sudah rusak karena ada kendala data yang sudah terhapus. Lelang akan dilakukan kembali di tahun 2025 tapi bertahap, dikelompokkan per jenis. Kalau untuk kendaraan yang bekas kecelakaan kita masukan ke dalam jenis sekrup, jadi penjualannya sekrup satu paket,” jelasnya.
Total aset yang mengalami kerusakan berdasarkan hasil inventarisasi di tahun 2019 ada sebesar 800 miliar. Sukatmi menerangkan kembali untuk aset tanah dan bangunan yang belum digunakan oleh Pemda, maka dapat di sewa. “Inventarisasi masal itu setiap 5 tahun sekali, terakhir aset yang rusak berat itu 800 miliar dari semua jenis dan sudah sedikit demi sedikit terjual. Kalau tanah dan bangunan yang tidak digunakan di SKPD maka akan dilakukan pemanfaatan. Pemanfaatan itu sewa atau pinjam pakai, seperti bjb, lahan koperasi Kodim, di belakang warung sate Kodim yang di Lamaran,” terangnya.
Proses sewa dapat dimulai dengan pengajuan proposal kepada bupati. Kemudian akan dilakukan penilaian, setelah itu pengajuan surat persetujuan dan penentuan tarif. Proses terakhir penyampaian tarif kepada calon penyewa. “Masyarakat mengajukan proposal ke Pemda ditujukan kepada bupati, syaratnya Pemda tidak menggunakan tanah tersebut untuk sementara waktu. Setelah mengajukan proposal akan dilakukan penilaian kemudian mengajukan persetujuan bupati, penentuan tarif dan disampaikan ke calon penyewa,” paparnya.
Tarif akan disesuaikan dengan beberapa faktor. Terdapat harga sewa yang di bawah 100 ribu untuk satu meter. Jangka waktu sewa pun dapat diperpanjang. “Pembayarannya tergantung luas, titik lokasi, bentuk badan hukum, penyewa, periodesitas waktu sewa. Bjb itu 800 ribu per meter, kolam yang berada di wilayah Kepuh biaya sewanya di bawah 100 ribu untuk per meternya, di belakang rusunawa per meter kurang dari 100 meter. Sewa maksimal 5 tahun tapi bisa diperpanjang dengan syarat penilaian diulang dan tidak dengan tarif yang sama,” tutupnya. (nad)