Karawang

Surat Edaran Bupati akan Direvisi

KARAWANG, RAKA – Sepekan ini Surat Edaran Bupati Nomor 973/7969/Bapenda tentang himbauan pembayaran rekening listrik pascabayar tepat waktu, menjadi buah bibir warga Karawang.

Tanggapannya macam-macam. Namun rata-rata menganggap surat edaran itu keblinger, karena bupati tidak punya kewenangan untuk memberi sanksi pelanggan PLN. Apalagi sampai mencabut meteran listrik.
Melihat itu, Asda I Kabupaten Karawang Samsuri mengatakan, surat edaran tersebut akan dilakukan revsi. “Himbauan itu betul dibuat bupati, tapi sanksi itu dari PLN. Makannya saya minta kabag hukum dan Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) untuk melakukan revisi edaran itu,” katanya.

Ia melanjutkan, himbaunnya juga bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah Karawang. Hanya saja mengenai sanksi itu bukan dari pemda tetapi PLN. “Dari rekening listrik yang dibayar itu, ada kewajiban PLN kepada pemerintah daerah membangun penerangan jalan umum. Cuma himbauan sanksi bukan dibuat bupati itu dari PLN,” katanya.

Sementara Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kabupaten Karawang Ramon Wibawa Laksana mengatakan, anggaran pembangunan PJU salah satunya bersumber dari pajak penerangan jalan. Sedangkan mengenai pajak yang dikeluarkan masyarakat dan industri dari sektor pajak perangan jalan, bukan urusan dinasnya, melainkan Bapenda Karawang. “Kaitan PPJ bukan ke kita tapi ke Bapenda,” katanya. (apk)

Related Articles

Back to top button