HEADLINEKARAWANG

Surat Edaran Bupati Jadi Gunjingan

KARAWANG, RAKA – Surat edaran Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana nomor 973/7969/Bapenda tentang imbauan pembayaran rekening listrik pascabayar tepat waktu menjadi polemik. Surat edaran tersebut dinilai tidak pro rakyat. Bahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menilai edaran tersebut telah melanggar UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

DPRD Karawang Komisi II Natala Sumedha menyampaikan, bupati mengeluarkan surat edaran merupakan hal yang wajar dan surat tersebut sifatnya imbauan. Tapi alangkah baiknya Pemda Karawang tidak mencantumkan kalimat upaya paksa dalam perihal pemutusan dan lainya, sehingga masyarakat tidak menilai buruk kepada pemerintah. “Menurut saya imbauan tersebut melanggar UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dan di dalam surat imbauan itu ada upaya paksa padahal upaya paksa adalah upaya terakhir ketika sebelumnya dilakukan upaya-upaya pemberitahuan dan peringatan terlebih dahulu kepada para konsumen,” katanya, kepada Radar Karawang, Kamis (3/1) kemarin.

Warga Kampung Pakuncen Desa, Sukaharja, Kecamatan Telukjambe Timur, Iwan Sugriwa (38), menceritakan saat dirinya didatangi ketiga petugas PLN ke rumahnya dengan membawa surat tagihan listrik, sebagai pengguna dia merasa dikecewakan karena listrik terancam diputus. Takut diputus, dia pun tanpa ragu langsung melakukan pembayaran. “Saya akui bulan Deseber belum bayar, tapi saya kesal karena ada pernyataan petugas kalau tidak dibayar selama tiga hari kedepan, maka listrik rumah saya akan diputus. “Edaran bupati yang jadi dasar merak buat segel listrik rumah saya. Saya merasa kaget, karena sebelumnya tidak ada sosialisasi
soal edaran tersebut dan saya tidak pernah tahu kalau ada edaran bupati,” katanya.

Tak hanya Iwan, Ketua LSM GMBI Distrik Karawang M.Sayegi Dewa pun menilai, isi dari surat edaran tersebut sangat tendensius, tidak menimbang kondisi kemampuan pendapatan masyarakat di tengah pusaran kondisi ekonomi masyarakat yang sedang terjun bebas. “Sebagai pimpinan seharusnya bupati memahami dan lebih peka, bagaimana kondisi ekonomi masyarakat Karawang yang sebagian besar masih pra sejahtera, apalagi di zaman serba susah seperti ini,” terangnya.

Dalih untuk menggali pendapatan asli daerah, lanjutnya, bukan berarti pemerintah harus tega mengorbankan rakyatnya dalam kondisi yang tidak siap dengan cara intervensi secara langsung melalui surat edaran tersebut. “Saya kira tidak perlu bupati untuk melakukan hal itu, karena masih banyak sumber pendapatan lain yang bisa di jadikan prioritas untuk menggali PAD,” katanya.

Sementara itu, Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana, seolah enggan ditanyai mengenai surat edaran yang dibuatnya. “PLN tanya ke asisten 1, kita sudah bahas tadi yang pasti semua kewajiban itu tanggung jawab masing-masing. Misalnya imbauan itu memberatkan, memberatkannya dari segi apa?,” tanyanya.

Kata Cellica, namanya kewajiban harus ditepati, misalnya punya utang otomatis harus dibayar. “Kita kan untuk membuat pembangunan perlu anggaran, kayak misalnya kawasan-kawasan itu harus bayar. Jangan melihat dari sisi itunya, saya tahu,” katanya.

Surat edaran itu, lanjut Cellica, merupakan imbauan, bukan peraturan bupati. “Surat edaran itu kan mengimbau harus dong, listrik kawasan-kawasan air perusahaan bayar kemana, tidak ke PDAM mereka ngebor sendiri. Karena di Karawang ada pihak-pihak yang harus kita tertibkan supaya apa? Supaya PAD kita naik,” terangnya.

Manajer PLN Karawang Yusuf Suyono, menyampaikan, surat edaran itu sifatnya mensosialisasikan soal pembayaran listrik agar tepat waktu dan meningkatkan PAD. “Pemda harus memberi contoh ke masyarakat membawa rekening atau kewjiban itu yang utama, pemerintahlah sebagai contoh. Karena aturan di PLN, memang seperti itu, jadi aturan yang ada disebutkan bupati adalah ketentuan dari PLN. Kalau membayar lewat dari tanggal 20 maka akan diputus dan itu aturan PLN yang sudah baku,” katanya.

Selain itu, tambahnya, dalam sebulan pelanggan PLN yang menunggak bisa mencapai 30 persen. “PAD itukan ada perjanjiannya, bahwa dalam rekening listrik itu ada unsur PPJ, di dalamnya ada PPJ itulah sebagai pendapatan asli daerah yang tahu itu pemda. Satu bulan yang menunggak bisa sampai 25 sampai 30 persen,” tegasnya. (apk)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button