Salah Kelola Dana Desa Bisa Dipenjara

KARAWANG, RAKA – Dana desa harus dikelola dan dimanfaatkan sebaik-baiknya. Bila salah kelola, desa tak akan maju dan ujungnya kepala desa masuk penjara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Raja Nafrizal mengatakan, ada 10 perkara terkait penyalahgunaan dana desa di Jawa Barat. “Indikasinya markup pengerjaan yang salah. Tujuannya A, malah jadi B,” ungkapnya usai mengikuti kegiatan evaluasi dana desa dan alokasi dana desa Tahun 2018 Kabupaten Karawang di Aula Husni Hamid, kemarin.
Ia melanjutkan, selain penindakan, pihaknya juga melakukan pencegahan melalui Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D). “Jaksa jaga desa programnya,” ujarnya.
Raja mengatakan, dua tahun lalu pihaknya juga sudah bekerjasama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, agar pemerintah desa bisa mengelola keuangan dengan baik. “TP4D efektif. Kita malah kewalahan karena banyak desa yang ingin didampingi dan meminta pendapat hukum saat mengeloka dana desa,” tuturnya.
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana mengatakan, kepala desa harus mampu membangun desanya sesuai dengan keinginan masyarakat. Apalagi lebih leluasa membangun dengan adanya tiga jenis pos anggaran, yaitu Alokasi Dana Desa (ADD), dana desa dan retribusi dana bagi hasil desa termasuk bantuan gubernur. “Paling kecil desa dapat anggaran Rp1 miliar. Tentunya desa harus punya inovasi,” katanya.
Menurutnya, jika kades lalai dalam pengelolaan dana desa bisa dijerat hukum. “Kami minta arahan langsung dari Kajati Jawa Barat, agar tidak ada lagi kasus pidana korupsi yang menjerat kades,” katanya. (apk)