HEADLINE
Trending

Syarat Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Tidak Manusiawi

RadarKarawang.id – Syarat honorer R2, R3, R4, dan R3T untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu bikin melongo, tidak manusiawi. Mereka harus menandatangani Surat Pernyataan yang membuat honorer ini tidak berkutik.

Ketua Umum Aliansi R2 R3 Indonesia Faisol Mahardika mengungkapkan, menerima berbagai keluhan honorer atau pegawai non-ASN. Banyak honorer database dan non-database yang sudah mengikuti seleksi PPPK 2024 tahap 1 maupun 2 mengalami tekanan dari pemdanya masing-masing. Dia mencontohkan,di Kabupaten Pesawaran, honorernya harus menandatangani surat pernyataan yang salah satu poinnya soal gaji PPPK paruh waktu.

“Jadi, teman-teman yang sebelumnya digaji 1 juta rupiah per bulan dan mereka dipaksa menerima gaji PPPK paruh waktu 350 ribu rupiah,” kata Faisol

Ironinya, para honorer tersebut dilarang menuntut soal besaran gajinya. Hal ini kata Faisol, membuat honorer tidak bisa berbuat apa-apa lagi. Jika bergerak melakukan perlawanan, mereka takut tidak diajukan namanya untuk diangkat PPPK paruh waktu.

Baca juga: Video Guru Beban Negara Bikin PGRI Uring-uringan

Akhirnya, para honorer R2, R3, R4, dan R3T menandatangani surat pernyataan tersebut, meskipun menyakitkan hati mereka. “Teman-teman R2 dan R3 di Dinas Pendidikan nelangsa banget. Mereka harus legawa digaji 350 ribu rupiah, karena kalau tidak diajukan PPPK paruh waktu statusnya makin tidak jelas,” ucapnya.

Menurut Faisol, harga yang harus diterima honorer R2 dan R3 untuk menjadi PPPK paruh waktu sangat besar. Selama menjadi honorer sudah digaji Rp 1 juta. Ketika diangkat PPPK paruh waktu merosot tajam ke angka Rp 350 ribu per bulan.

Guru honorer dan tendik ini dipaksa menerima gaji di bawah yang sudah didapat sekarang. Ini kata Faisol, sangat tidak sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini.

“Dua surat menteri itu kan sangat jelas bahwa gaji PPPK paruh waktu tidak boleh di bawah gaji selama menjadi honorer,” ujarnya.

Namun, lanjutnya, karena tidak ada pilihan lain, guru honorer dan tendik ini terpaksa menandatangani surat pernyataan tersebut. Faisol berharap pemda untuk menyesuaikan gaji PPPK paruh waktu sesuai arahan pemerintah pusat, apalagi tidak ada batasan berapa lama sistem paruh waktu ini.

Tonton Juga: RAPAT DPR MASA LAMPAU

“Tidak ada ketentuan berapa lama PPPK paruh waktu ini. Kalau bertahun-tahun, kasihan juga nasib mereka. Pemerintah harus mencarikan solusinya,” pungkas Faisol Mahardika. (psn/jp)

Related Articles

Back to top button