Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.
Karawang
Trending

Syarat Kades Petahana Maju Pilkades Karawang 2026

KARAWANG, RAKA – Kepala desa (kades) petahana yang kembali ingin bertarung dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Kabupaten Karawang tidak bisa langsung mendaftarkan diri. Pemkab Karawang mewajibkan para kades tersebut lebih dulu menyelesaikan sejumlah kewajiban selama masa jabatannya, termasuk tindak lanjut hasil pemeriksaan Inspektorat.

Ketentuan ini berlaku bagi kades petahana yang hendak kembali mencalonkan diri dalam Pilkades yang akan digelar di 67 desa di Kabupaten Karawang pada 2026.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang, Saepuloh mengatakan, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi kades petahana sebelum mendapatkan izin untuk kembali maju. Menurutnya, ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah kewajiban menyelesaikan tugas dan tanggung jawab pemerintahan desa yang masih menjadi beban kepala desa selama masa jabatannya. Tak hanya itu, kades petahana juga harus menuntaskan tindak lanjut atas Pemeriksaan Khusus Akhir Masa Jabatan (Pemeriksaan Khusus AMJ) yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah.

Artinya, apabila masih terdapat hasil pemeriksaan yang harus ditindaklanjuti, hal tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu sesuai ketentuan sebelum kades petahana memperoleh izin dari Bupati Karawang untuk kembali mencalonkan diri.

“Jadi kepala desa petahana yang akan mencalonkan kembali harus menyelesaikan kewajiban-kewajibannya, termasuk tindak lanjut hasil pemeriksaan khusus akhir masa jabatan,”katanya, Senin (7/9).

Persoalan tidak berhenti pada persyaratan pencalonan. Setelah resmi ditetapkan sebagai calon kepala desa, kades petahana juga diwajibkan mengambil cuti hingga proses pemungutan suara selesai. Selama menjalani cuti, roda pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat tetap harus berjalan. Pemkab Karawang juga menegaskan bahwa fasilitas dan sumber daya pemerintahan desa tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pencalonan kepala desa.

Dengan demikian, status sebagai calon kepala desa tidak boleh membuat pelayanan publik di desa terhenti maupun terganggu.

Saepuloh menegaskan, hak untuk mencalonkan diri kembali merupakan bagian dari proses demokrasi. Namun, hak tersebut tidak boleh mengesampingkan kewajiban kepala desa terhadap masyarakat.

“Pencalonan adalah hak, pelayanan kepada masyarakat adalah kewajiban,” tegasnya.
Menurutnya, ketentuan tersebut menjadi bagian penting dalam pelaksanaan Pilkades Serentak 2026. Para kades petahana yang ingin kembali bertarung harus memastikan terlebih dahulu seluruh kewajiban pemerintahan dan hasil pemeriksaan telah diselesaikan.

Pemkab Karawang, kata Saepuloh, ingin memastikan proses pergantian maupun pemilihan kepala desa tidak meninggalkan persoalan administrasi dan pemerintahan yang belum tuntas. Selain menjaga proses Pilkades tetap sesuai regulasi, aturan tersebut juga dimaksudkan agar kepentingan politik pencalonan tidak mengganggu pelayanan dasar kepada masyarakat desa. (zal)

Related Articles

Back to top button
neue online casinos