
KARAWANG, RAKA- Sebanyak 535 bangunan liar (bangli) di lahan PJT dibongkar, tepatnya di sepanjang Jalan Batujaya hingga Telukbango, Kecamatan Batujaya dilakukan pembongkaran oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang.
Pembongkaran tersebut dilakukan demi memperlancar proses normalisasi saluran sepanjang 12 kilometer yang kerap menyebabkan genangan saat hujan turun dan berdampak banjir terhadap rumah warga.
Baca Juga : Lahan Petani Pangulah Selatan Kekeringan
Kepala Satpol PP Kabupaten Karawang melalui Kasi Opsdal Satpol PP Kabupaten Karawang Tata Suparta mengatakan, hari ini Kamis (10/7) Satpol PP, bersama Dinas PUPR Kabupaten Karawang serta unsur TNI dan Polri melakukan penertiban bangunan liar.
“Penertiban dilakukan di sepanjang Jalan Batujaya hingga Telukbango, Kecamatan Batujaya. Bangunan liar tersebut berdiri di tanah milik PJT dan penertiban ini dilakukan karena adanya pemintaan dari PJT,” katanya, kepada Radar Karawang, Kamis (10/7).
Dijelaskannya juga, adapun bangunan liar yang dilakukan penertiban sebanyak 535 bangunan. Penertiban ini juga bertujuan untuk memperlancar proses normalisasi saluran sepanjang 12 kilometer yang kerap menyebabkan genangan saat hujan turun.
Tonton Juga : Kacapi Suling Sunda, Keindahan Nada Tradisional
“Penertiban ini untuk kepentingan bersama terutama warga yang selama ini sering terdampak banjir. Ini merupakan langkah nyata Pemda Karawang dalam menata kembali kawasan rawan banjir dan mengembalikan fungsi saluran air seperti sediakala,”ungkapnya.
Disampaikannya juga, pihaknya pun mengimbau kepada warga yang hari ini bangunannya telah dilakukan pembongkaran agar tidak kembali mendirikan bangunan. Karena nantinya tidak akan menyelesaikan masalah banjir di lokasi tersebut.
“Kami dari Satpol PP Kabupaten Karawang mengimbau agar masyarakat untuk tidak kembali mendirikan bangunan di atas saluran atau jalur hijau,” tutupnya. (zal)