Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain litespeed-cache dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/rada4514/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121

Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain litespeed-cache dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/rada4514/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Jam Kerja ASN Dibagi Dua Shift - Radar Karawang
HEADLINEKarawang

Jam Kerja ASN Dibagi Dua Shift

ATUR JAM KERJA: Dinas Kesehatan salah satu instansi yang tidak terkena shift.

KARAWANG, RAKA – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terapkan sistem kerja shift bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), pada setiap intansi di Karawang. Pada shift pertama, ASN hanya bekerja sejak pukul 07.45 sampai 11.45. Sedangkan untuk shift kedua dimulai pukul 12.30 sampai 16.30.

Sekretaris BKPSDM Karawang Jajang Jaenudin menuturkan, edaran untuk dibuatnya sistim kerja shift pada ASN berdasarkan Permendagri dan Perbup tentang PSBB Proporsional. Sistim kerja shift ini merupakan hasil evaluasi dari kebijakan Work From Home (WFH). Dengan menerapkan sistim WFH, para ASN justru menganggapnya hari libur sehingga yang tadinya tujuan untuk mengurai kerumunan justru malah keluar kemana-mana dan jadi klaster yang lain. “Kemarin kan setelah libur itu kami lakukan sidak. Ternyata WFH itu dianggapnya libur,” tuturnya, kepada Radar Karawang, Selasa (26/1).

Dikatakan Jajang, kebijakan kerja dengan pola dua shift ini diberlakukan di semua dinas. Agar jumlah ASN yang berada di kantor tidak lebih dari 50 persen. Adapun beberapa dinas yang tidak dibuat dua shift, diantaranya Satpol PP, BPBD, dan Dinas Kesehatan. “Dinkes tidak dishift karena sudah punya mekanisme kerja sendiri. Karena nanti pelayanan terganggu,” ucapnya.

Menurutnya, sistem kerja dengan dua shift ini tidak menutup kemungkinan penggabungan dengan WFH, namun dengan pengawasan dan monitoring yang lebih ketat lagi. Pegawai yang WFH tetap wajib absen, melaporkan capaian kinerja dan lainnya. “Pimpinan di masing-masing OPD atau bidang juga harus memantau bawahannya. Jangan sampai tidak bekerja. Kalau tidak disiplin akan diberikan sanksi. Bahkan termasuk pimpinannya,” tegasnya. (nce)

Related Articles

Back to top button