HEADLINE

Penerapan Kurikulum Merdeka tak Wajib,Sekolah Bebas Memilih

KARAWANG, RAKA – Sekolah diberikan kebebasan dalam menerapkan kurikulum. Meski saat ini sudah ada Kurikulum Merdeka, namun hal tersebut bukan sebuah kewajiban bagi sekolah.
Sekretaris Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Usia Dini, Dasar dan Menengah Sutanto mengatakan, saat ini Kurikulum Merdeka itu masih menjadi kurikulum pilihan bukan kewajiban untuk diterapkan di sekolah. Sehingga sekolah boleh menerapkan Kurikulum Merdeka atau Kurikulum 2013. “Sekarang yang sudah melaksanakan Kurikulum Merdeka itu di sekolah penggerak,” katanya, usai menghadiri acara workshop pendidikan dengan tema Kebijakan Dana BOS tahun 2022 baru-baru ini.
Sekarang, lanjutnya, jumlah sekolah penggerak di Indonesia sudah hampir 10 ribu. Kemudian sejak tahun ajaran baru ini, kementerian pendidikan memberikan opsi bagi sekolah mandiri bisa menerapkan Kurikulum Merdeka. “Kurikulum merdeka itu kan pilihan bukan kewajiban. Sekolah boleh milih itu atau engga,” ujarnya.
Sementara itu, meski bukan sebuah kewajiban, Kepala Dinas Pendidikan Karawang Asep Junaedi mengatakan, sekolah jenjang SD dan SMP di wilayah kerjanya sudah 100 persen menerapkan Kurikulum Merdeka. Penerapan Kurikulum Merdeka ini berawal dari sosialisasi lalu ditindaklanjuti oleh kelompok kerja guru SD, dan musyawarah guru mata pelajaran untuk SMP. “Jadi di tahun ajaran baru ini di Karawang sudah memulai dengan menggunakan Kurikulum Merdeka,” pungkasnya. (mra)

Related Articles

Back to top button