Tahapan Pemilu 2024 Dimulai Agustus

KARAWANG, RAKA – Pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) 2024 telah ditetapkan pada tanggal 14 Februari 2024. Pemilu yang akan dilaksanakan nanti yaitu pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang Ikhsan Indra Putra mengatakan, terkait tahapan pemilu 2024 nanti pihaknya masih menunggu Peraturan (PKPU) tentang tahapan, jadwal dan program penyelenggaraan pemilu 2024. “Jadwal teknisnya masih menunggu PKPU terbit,” katanya, kepada Radar Karawang, Rabu (16/2).
Berdasarkan UU No 7 Tahun 2017, kata Ikhsan, tahapan awal pemilu 2024 mendatang ini sudah dimulai sejak Agustus 2022. Yang dimulai pendaftaran parpol, penetapan parpol, penetapan daerah pemilihan, pendaftaran calon anggota DPD, DPR dan DPRD sampai penetapan DPT pada Juni 2023 mendatang. “Jadwal yang tercantum itu dihitung berdasarkan UU 7/2017, dihitung mundur dari 14 Februari 2024,” katanya.
Saat ini, kata dia, aktivitas yang sedang dikerjakan oleh KPU Kabupaten Karawang yaitu menganalisis dan kajian penyusunan dapil untuk DPRD Kabupaten, memutakhirkan data pemilih berkelanjutan (DPB) secara berkala dan kemudian menyusun kebutuhan pemilu 2024 dan pilkada 2024. Adapun kebutuhan anggaran belum bisa disebutkan karena masih dalam proses penyusunan. “Untuk anggaran masih disusun kebutuhannya,” ujarnya. (nce)