
LAP KACAMATA: Salah seorang guru SDN Tanjungpura V bersihkan kacamata di depan ruang guru.
Intip Praktik Culas Tebus Ijazah
KARAWANG, RAKA – Belum selesai soal dugaan pungutan liar (pungli) di SMPN 1 Cikampek, kini muncul lagi dugaan serupa di SDN Tanjungpura V yang dikabarkan meminta uang tebusan ijazah sebesar Rp25 ribu per siswa.
Dugaan pungli ini muncul, setelah ada orang tua siswa berinisial NM, mengaku kesal dengan adanya praktik pungli yang dilakukan di sekolah tersebut. Pada saat hendak mengambil ijazah, anaknya diharuskan untuk membayar uang sebesar Rp25 ribu. Karena anaknya tak membawa uang, ijazah pun tidak diberikan. “Masa ngambil ijazah harus bayar Rp25 ribu. Padahal saya sudah tidak ada tunggakan. Sampai anak saya pulang lagi gak jadi ngambilnya,” kata NM ,yang mewanti-wanti agar namanya tidak disebutkan kepada Radar Karawang, Rabu (11/9).
Penasaran, sehari setelah itu NM meminta anak pertamanya untuk mengambil ijazah untuk memastikan benar atau tidaknya harus membayar. “Anak saya yang pertama yang ngambil. Katanya biaya administrasi. Diminta kuitansi gak ngasih,” ujarnya.
Sementara itu, Entin, salah seorang guru SDN Tanjungpura V membatah adanya biaya penebusan ijazah. “Kata siapa? Gak ada itu bohong. Di sini tidak bayar. Paling fotokopi doang untuk disimpan sebagai arsip,” katanya.
Menurutnya, ketika siswa sudah tidak mempunyai tunggakan, tidak perlu lagi ada biaya atau uang yang harus dikeluarkan. “Kalau yang tidak punya utang ya gak usah bayar. Coba saja nanti tanya langsung sama guru kelas 6 nya. Setau saya gak ada,” ucapnya.
Di tempat yang sama, Mami, tenaga pengajar lainnya, mengatakan, tidak ada yang harus dibayar pada saat pengambilan ijazah. Adapun yang harus dibayar ialah tunggakan siswa yang belum dilunasi. “Kalau yang masih punya tunggakan buku LKS atau tunggakan lain, baru diminta harus bayar,” katanya.
Pokja Intelegen Saber Pungli Karawang Bripka Mutiara mengatakan, uang tebusan ijazah sudah termasuk dalam tindakan pungli. Ia mengaku sudah mengetahui adanya praktik tersebut. Namun saat ini pihaknya masih menyelidiki kasus. Selain SDN Tanjungpura V, ada satu sekolah SD di Adiarsa Timur yang sedang ia pantau. “Kita sedang pantau agar bisa OTT,” katanya.
Bahkan Mutiara juga menuturkan, pengambilan ijazah dengan membayar sebesar 30 ribu itu dilakukan oleh hampir semua SD yang ada di salah satu Kecamatan di Karawang. “Kendalinya dari mana sehingga SD bisa berjamaah dan kompak penebusan ijazah seharga 25 sampai 30 ribu. Di salah satu kecamatan hampir semua. Masa dinas tidak tahu,” ucapnya.
Sementara Koorwilcambidik Karawang Barat Muin, tidak memberikan jawaban saat dikonfirmasi Radar Karawang mengenai adanya dugaan pungli di salah satu sekolah di wilayah kerjanya. Padahal pesan melalui WhatsApp nya itu terbaca. (nce)