Uncategorized

Tak Ada Sanksi Politik Uang dalam Pilkades

KLARI, RAKA – Politik uang sangat memungkinkan terjadi dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades). Pasalnya dalam peraturan bupati sendiri tidak disebutkan secara detail terkait persoalan tersebut.

“Pilkades sangat rentan politik uang. Lebih parahnya tidak ada sanksi jika terjadi politik uang,” ujar warga Klari, Hadibrata.
Oleh karenanya potensi konflik dalam pilkades juga sangat rentan. Karena setiap calon bisa menghabiskan uang cukup besar bahkan sampai tidak terduga. “Karena tidak ada sanksinya, maka calon kades akan berlomba-lomba merebut suara dengan uang,” ujar lelaku yang juga dosen di salah satu perguruan tinggi.

Padahal, tambahnya, politik uang merupakan pendidikan politik yang sangat tidak mendidik. Berawal dari politik uang kepala desa yang jadi akan berupaya bagaimana caranya untuk mengembalikan uang saat pencalonan. “Maka sangat mungkin juga, kades terpilih ngakali anggaran agar balik modal bahkan nyari untung,” bebernya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, yang menjadi daya tarik perebutan posisi kepala desa saat ini adalah adanya anggaran yang masuk ke pemerintahan desa dari APBN atau yang disebut dengan dana desa. Sehingga para calon kades mengira dengan besarnya anggaran yang masuk ke desa bisa dipakai untuk kepentingan pribadi sebagai pengganti uang keluar saat pencalonan kades dilakukan. “Padahal jika jadi pun, pengawasan terhadap dana desa cukup ketat,” ujarnya.

Meurutnya, sudah ada beberapa contoh kepala desa di Kabupaten Karawang yang terjerat hukum karena memainkan dana desa. “Memakai dana desa tidak sesuai peruntukannya, itu bisa diproses hukum,” ujarnya.

Oleh karenanya ia berpesan kepada warga yang desanya menggelar pilkades, untuk bisa memilih calon pemimpinnya dengan cerdas, mempertimbangkan dengan matang baik dan buruknya jika yang dipilih memimpin desa. “Warganya harus cerdas dalam memilih, tidak asal, apalagi nyoblosnya karena dikasih uang oleh calon,” harapnya.

Kondisi tersebut juga dibenarkan oleh Ketua Panitia Pilkades Duren, Kecamatan Klari Aang Ali Fauzan juga membenarkan, bahkan dalam aturannya tidak ada sanki jelas jika terjadi politik uang. “Gak ada aturannya, gak ada sanksinya,” ujarnya.

Bahkan, tambah Aang, kategori pelanggaran dalam pilkades salah satunya jika melanggar pidana, itu pun tidak diproses oleh panitia 11. “Kalo ada pelanggaran pidana, langsung sama polisi ditindaknya,” pungkasnya. (zie)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button