Purwakarta

Tak Lapor Dana Kampanye, Diskualifikasi Menanti

PURWAKARTA, RAKA – Bagi para caleg yang telah sukses terpilih dan melenggang ke gedung legislatif Purwakarta jangan senang dulu. Pasalnya langkah tersebut bisa saja terhenti hanya gara-gara partai politik tidak melaporkan dana kampanye. “Parpol wajib laporkan dana kampanye, paling akhir besok (hari ini), tanggal 2 Mei 2019 pkul 18.00 WIB,” ujar Koordintor Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Purwakarta, Oyang Este Binos, Rabu (1/5).

Menurutnya, laporan dimaksud adalah Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye atau disingkat LPPDK. LPPDK merupakan bagian akhir, sebab sebelumnya parpol telah diwajibkan pula menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) ke KPU. “Sanksi bagi parpol yang tidak menyerahkan LPPDK, seluruh caleg terpilih dari parpol tersebut tidak akan ditetapkan,” tegasnya.

Sanksi tegas ini tertuang dalam Pasal 338 ayat 3 UU 7 tahun 2017 Tentang Pemilu 2019. Dalam hal pengurus parpol tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, parpol tersebut dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota menjadi calon terpilih. “Sanksi pidana juga mengancam bagi pengurus parpol yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar saat melaporkan dana kampanye. Mengacu kepada Pasal 496 UU 7 Tahun 2017, pelaku diancam kurangan 12 bulan dan denda paling banyak Rp12 juta,” pungkasnya. (gan)

Related Articles

Back to top button