PURWAKARTA

Tak Laporkan Dana Kampanye, Caleg Bisa Gugur

PURWAKARTA, RAKA – Salah satu yang harus dilengkapi dalam mengikuti perhelatan pesta demokrasi yang akan digelar 2019 mendatang adalah melaporkan dana kampanye. Pasalnya jika tidak melaporkan dana kampanye atau telat membuat laporan maka calon legislatif (caleg) bisa gugur.

Untuk menyampaikan aturan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta gelar bimtek laporan dana kampanye Partai Politik di Aula KPU Kabupaten Purwakarta. Bimtek dihadiri 48 peserta, yang terdiri dari LO, sekretaris dan bendahara Partai Politik peserta pemilu 2019 se Kabupaten Purwakarta.

Divisi Hukum KPUD Purwakarta Salman Alfarisi mengatakan, bimtek dana kampanye diselenggarakan KPU Kabupaten Purwakarta di bawah Divisi Hukum dan Pengawasan, menghadirkan pemateri dari Bawaslu Kabupaten Purwakarta Ujang Abidin, Kantor Akuntan Publik (KAP) Jakarta H Laca Muhammad, serta perwakilan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Bandung Jawa Barat. “Tujuan diselenggarakannya bimtek dana kampanye adalah memberikan pemahaman yang sederhana tetapi lebih detail tentang pelaporan dana kampanye di setiap tahapan. Selain itu bimtek kali ini, untuk membantu petugas parpol dalam memahami cara teknis mengisi dan mengaplikasikan sistem dana kampanye (didakam),” terang Salman.

Lebih lanjut dia mengatakan, antusias peserta bimtek sangat baik, terbukti dari awal sampai akhir acara sekitar pukul 16.30 WIB peserta bimtek bertahan, bahkan aktif dan komunikatif dalam kegiatan bimtek tersebut. “Sanksi bagi Partai Politik yang tidak melaporkan dana kampanye atau terlambat melaporkan dana kampanye adalah berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD propinsi dan DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih. Begitu juga untuk calon anggota DPD,” imbuhnya. (ris)

Related Articles

Back to top button