Tak Zaman Lagi KTP Berbentuk Kartu
KARAWANG, RAKA – Sejak awal tahun 2023 ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) telah menerapkan sistem Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi masyarakat.
Kepala Bidan Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcatpil Elfan Yanuar menyebutkan, penerapan ini dilakukan secara agak memaksa dengan cara bagi masyarakat yang kehilangan e-KTP wajib untuk mendaftarkan IKD terlebih dahulu. Selanjutnya baru mendapatkan blanko untuk pembuatan KTP. Penerapan ini telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022. “Sosialisasi sudah kami lakukan sejak tahun 2022 kemarin, tapi untuk penerapan di masyarakat umum baru kami lakukan di awal tahun 2023 kemarin. Sekarang untuk masyarakat yang ingin mengurus e-KTP semisal rusak atau hilang, maka harus daftar IKD dulu,” ujarnya, Jumat (17/2).
Bagi masyarakat yang belum memiliki e-KTP, lanjutnya, tidak dapat mendaftar IKD. Hal ini karena dalam pendaftaran IKD akan disertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pada setelah Idul Fitri pihak Disdukcapil akan melanjutkan sosialisasi ke beberapa universitas di Kabupaten Karawang. Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi dengan dibantu oleh staf Disdukcapil. Setelah mendaftar maka staf akan melakukan scan barcode. Syarat membuat IKD diantaranya, sudah mempunyai e-KTP, kemudian email dan nomor handphone, kemudian foto selfie. Dalam sehari, masyarakat yang membuat IKD mencapai 230 orang. “IKD ini hanya untuk masyarakat yang sudah pernah punya KTP. Pendaftarannya mudah hanya cukup 5 menit, tapi harus download aplikasi IKD terlebih dahulu,” tambahnya.
Sementara itu, aplikasi IKD ini baru bisa diakses oleh pengguna smartphone android, untuk IOS Apple masih dalam proses pengembangan. Ia mengimbau kepada masyarakat yang berasal dari luar daerah Kabupaten Karawang saat pendaftaran, tidak melakukan kesalahan pengetikan email, NIK, nomor handphone. Saat terjadi kesalahan, maka pihak Disdukcapil Kabupaten Karawang akan meminta penghapusan data kesalahan kepada Disdukcapil di area asal pembuatan KTP. “Zaman kan makin kesini makin modern, termasuk bentuk dokumen pun udah beralih ke bentuk digital sekarang, jadi kita menyesuaikan perkembangan zaman. Diberitahukan kepada masyarakat, bahwa kami juga melayani pendaftaran IKD dari jam 8 pagi hingga jam 4 sore,” pungkasnya. (nad)