PURWAKARTA

Taman Air Gulampok Terancam Dibongkar

PURWAKARTA,RAKA – Kepala Satpol PP Purwakarta Aulia Pamungkas melalui Kabid Penegakan Perda, Iman Sukmana mengatakan, kolam renang Wisata Taman Air Gulampok milik
anggota DPRD yang tidak berizin dan sudah ditutup sementara oleh petugas bisa saja dibongkar.
Pembongkaran kolam renang merupakan salah satu sanksi administrasi lanjutan jika anggota DPRD Purwakarta sebagai pemilik wisata Taman Air Gulampok tidak berusaha mengurus izin dan terus beroperasi. “Bisa saja pembongkaran dilakukan, karena itu bagian dari sanksi administrasi berdasarkan Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 6 tahun 2012 Tentang Retribusi IMB,” kata Iman, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (12/5).
Kendati demikian, pembongkaran tidak serta merta dilakukan, karena sanksi administrasi itu berjenjang, yaitu mulai peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, hingga terakhir perintah pembongkaran bangunan gedung. Selain itu, pembongkaran juga tidak dilakukan pada semua bangunan, melainkan terhadap bangunan apa saja yang dinyatakan melanggar aturan. Pembongkaran dilakukan berdasarkan kajian OPD teknis, dan bisa dibongkar oleh pemilik atau petugas. “Mekanisme pembongkaran juga tidak langsung tapi bertahap, bisa dibongkar oleh pemilik sendiri,” jelas Iman. (gan)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button