Tamu 1×24 Jam Wajib Lapor
LEMAHABANG, RAKA – Gerakan teroris rupanya masih menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat. Selain daya rusaknya mematikan, keberadaan kelompok radikan itu juga mengancam ketentraman masyarakat.
Mengantisipasi hal itu, Indra Kelana, kasi Pelayanan Dasar Satpol PP Kabupaten Karawang yang sebelumnya menjabat kasi Trantib Kecamatan Lemahabang, menekankan agar siskamling giat dilakukan untuk mengantisipasi penyusupan kelompok teroris. “Makanya tamu 1×24 jam wajib lapor, itu yang terpenting,” ungkapnya kepada Radar Karawang.
Sekadar diketahui, aturan tamu wajib lapor 1×24 jam kepada Ketua RT ini merupakan upaya pencegahan kejahatan yang diupayakan oleh RT di wilayahnya, salah satunya adalah upaya penanggulangan kejahatan terorisme. Bersumber dari laman Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme menjelaskan antara lain pelibatan RT dalam rangka penanggulangan terorisme telah berjalan baik dalam upaya penindakan di TKP, dan ataupun upaya pencegahan, berupa wajib lapor 1×24 jam bagi tamu/pendatang di wilayah masing-masing.
Tidak hanya untuk penanggulangan kejahatan terorisme, aturan tamu wajib lapor 1×24 jam kepada Ketua RT ini juga ditujukan untuk membuat lingkungan masyarakat kondusif dari kejahatan-kejahatan lainnya. Masyarakat harus berperan aktif untuk membuat lingkungan sekitarnya kondusif. Caranya, masyarakat harus guyub rukun dan kembali mengaktifkan siskamling. RT juga harus membuat wajib lapor bagi pendatang atau tamu yang bermalam 1X24 jam. Siskamling dan wajib lapor 1X24 jam itu mempunyai banyak manfaat untuk mengantisipasi sejak dini terjadinya gangguan keamanan.
Pasal 1 angka 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan (“Permendagri 5/2007”) menyebutkan, RT/RW dalam melaksanakan tugasnya, mempunyai fungsi pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya, pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga. Pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat. Penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya. (psn/rok)