HEADLINEPurwakarta
Trending

Kecanduan Judol, Dua Pria Nekat Mencuri Kotak Amal Masjid di Purwakarta

‎PURWAKARTA, RAKA – Dua pria nekat mengambil uang kotak amal masjid demi memenuhi kebutuhan berjudi secara daring.

Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Uyun Saepul Uyun mengatakan, pelaku menggunakan uang hasil pencurian kotak amal untuk bermain judi online. Hal itu berdasarkan hasil p[emeriksaan sementara.

‎“Untuk sementara, berdasarkan keterangan yang kami peroleh, uang hasil pencurian tersebut digunakan untuk judi online,” ujar AKP Uyun kepada wartawan di Mapolres Purwakarta, Jumat (6/2).

Aksi pencurian tersebut terjadi di dua masjid berbeda di wilayah hukum Polres Purwakarta, dengan waktu kejadian yang juga tidak sama. Kejadian pertama berlangsung pada dini hari sekitar pukul 04.00 WIB, menjelang waktu salat Subuh. Sementara kejadian kedua terjadi pada siang hari.

Baca Juga: Awas Lalai Kelola Sampah

AKP Uyun menjelaskan, kedua pelaku menjalankan aksinya secara bersama-sama dengan menggunakan sepeda motor. Modusnya mengambil kotak amal masjid, merusak bagian kaca, lalu menggasak uang sumbangan yang ada di dalamnya.

“Pelaku mengambil kotak amal, memecahkan kaca kotak, kemudian mengambil uangnya,” kata Uyun.

Dua pria yang kini sebagai tersangka masing-masing berinisial AF (32) dan HE (27). Keduanya bukan warga sekitar masjid, melainkan berasal dari luar wilayah tempat kejadian perkara.

Menurut Uyun, pelau menggasab kotak amal Masjid Jami Fatimah Az-Zahra Kelurahan Tegal Munjul dan Masjid Nurul Hidayah di wilayah Cikopak.

Tonton Juga: Jalan Parakan Langganan Banjir

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui baru beraksi di dua lokasi. Namun kami masih mendalami kemungkinan adanya TKP lain,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyidik juga masih melakukan pendalaman terkait jumlah kerugian, termasuk aliran penggunaan uang hasil pencurian.

“Kami masih menghitung total kerugian dan mendalami penggunaan uang hasil kejahatan tersebut,” ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka mendapat ganjaran Pasal 476 juncto Pasal 477 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Menanggapi peristiwa tersebut, Polres Purwakarta mengimbau pengurus DKM dan pengelola masjid untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat kondisi masjid sedang sepi.

‎“Kami mengimbau kotak amal sebaiknya disimpan di tempat yang aman, dikunci, dan tidak diletakkan sembarangan, terutama ketika masjid dalam kondisi kosong,” tutur AKP Uyun.

Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan judi online sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat akan dampak sosial dari praktik perjudian daring yang kian marak. (yat)

Related Articles

Back to top button