Tanah SDN Cinta Asih II Digugat, Pemda Diminta Bayar pada Ahli Waris
KARAWANG, RAKA – Tanah yang ditempat SDN Cinta Asih II, Kecamatan Pangkalan, saat ini menjadi sengketa antara pemerintah daerah Kabupaten Karawang dengan pihak ahli waris pemilik tanah.
Meski proses sengketa ini sudah masuk persidangan, seluruh siswa dan guru tetap melakukan proses belajar mengajar seperti biasa. “Sekolah itu sebenarnya sudah lama berdiri di tahun 1975 tapi baru muncul perselisihan di tahun sekarang. Pihak desa sudah menyerahkan sepenuhnya ke pihak pengadilan. Kegiatan KBM ya tidak ada kendala apapun masih berjalan seperti biasa,” ujar Wacep Hidayat, Sekretaris Desa Cinta Asih, Kamis (22/12).
Ia melanjutkan untuk hasil dari pengadilan telah keluar. Pemerintah Kabupaten Karawang diminta membayar tanah dan bangunan tersebut. Meski begitu, hingga sekarang belum terdapat pembayaran apapun dari pihak pemkab. Sebelum melakukan pembayaran maka terlebih dahulu ditinjau oleh tim appresial. Ia memaparkan berdasarkan NJOP harga satu meter di desa tersebut sebesar 300 ribu. “Keputusan pengadilan yang sudah final dan tertulis itu pihak pemda akan membayar, itupun ada tim yang menentukan harga pembayaran. Sampai hari ini pihak pemda belum ada pembayaran,” tambahnya.
Wacep meneruskan, dalam keputusan tersebut pun tidak terdapat point yang menyatakan tanah dan bangunan bukan milik ahli waris. Selanjutnya berdasarkan ahli hukum milik pemda memaparkan jika pada tahun sebelumnya telah melakukan pembayaran. “Dalam putusan pengadilan juga itu tidak tertera hak ahli waris dalam pointnya. Sesuai dengan ahli hukum tidak boleh ada pembayaran lagi, karena ini sudah milik aset pemda. Karena pada tahun lalu sudah ada pembayaran,” imbuhnya.
Kemudian, pihak pemerintah desa pun tidak pernah mengeluarkan surat keterangan kepemilikan tanah bagi ahli waris. Surat tersebut berupa Letter C yang ditandatangani oleh kepala desa. Ia memaparkan pihak ahli waris telah melakukan intimidasi kepada pihak sekolah. “Desa tidak pernah mengeluarkan letter C di pemerintahan yang sekarang. Kasus ini kan mulai terjadi di tahun 2020 lalu, tapi sempat tertunda dan muncul lagi sekarang. Apalagi ada kata-kata tidak boleh melakukan aktivitas di sana itu jelas masuk dalam kalimat intimidasi,” lanjutnya.
Saja Suganda, pelaksana tugas (Plt) Kepala SDN Cinta Asih II menyatakan, psikologis anak tidak mengalami gangguan apapun akibat permasalahan itu. Tidak terdapat pula keluhan ataupun kritik pula dari pihak orangtua. Ia memaparkan permasalahan ini tidak akan berdampak pada proses penerimaan siswa baru. “Sekarang sedang proses pengisian raport, tidak ada keluhan apapun dari orangtua karena itu kan sudah ditangani juga dengan pemerintah daerah. Sekarang kan mau diselesaikan jadi tidak akan berdampak apapun juga untuk menerima siswa baru,” tutupnya. (nad)