Uncategorized

Tanah Timbul Batal Masuk PTSL

Kades Muara
Iyos Rosita

Warga Muara Protes

CILAMAYA WETAN RAKA – Di anggap tanah milik Perhutani, 121 bidang sertifikat PTSL batal didistribusikan BPN/ATR tahun 2020. Hal itu berdasarkan temuan yang menyematkan tanah warga Dusun Tanah Timbul di klaim milik PT Perhutani.

Selain batal di distribusikan, Desa Muara juga dicoret jadi penerima program PTSL lanjutan di tahun 2021 ini. Namun, kepala desanya Iyos Rosita, tidak tinggal diam dalam memperjuangkan hak atas tanah bagi masyarakat satu dusun yang sebelumnya sudah mendaftar PTSL ke BPN/ATR Karawang tersebut.

Iyos mengatakan, ia bersama pemerintah desa akan tetap berusaha agar masyakarat mendapatkan legalitas yang sah untuk kepemilikan hak atas tanahnya.
Termasuk 121 bidang tanah warga Dusun Tanah Timbul yang sebelumnya di setop BPN/ATR jelang distribusi gegara temuan audit inspektorat soal status tanah milik BUMN.

Menurutnya, sampai saat ini pihaknya masih terus berkoordinasi dan mengumpulkan berkas otentik untuk memastikan hak warga tanah timbul tersebut. “Tahun ini, kita gak masuk PTSL BPN, tapi kita terus berupaya khususnya untuk 121 bidang tanah warga Tanah Timbul yang sebelumnya daftar di PTSL 2020 bisa dimiliki hak atas tanahnya oleh warga yang sudah menghuni tanah tersebut hampir 50 tahun itu,” ucapnya.

Sebelumnya, warga satu dusun di Tanah Timbul Desa Muara, Kecamatan Cilamaya Wetan sempat sumringah karena lahannya yang dihuni hampir setengah abad itu bisa didaftarkan dan bisa memiliki sertifikat melalui program PTSL tahun 2020.

Namun, di tengah perjalanan yang nyaris tuntas, kantor BPN Karawang mengkonfirmasi adanya laporan hasil pemeriksaan audit inspektorat, yang menyatakan, bahwa lahan yang diajukan tersebut merupakan hutan lindung mangrove milik PT Perhutani yang tidak bisa disertifikatkan berdasarkan denah di rencana tata ruang wilayah RTRW tahun 2012.

Akibatnya, BPN menyampaikan pembuatan sertifikat melalui program PTSL 121 bidang yang diajukan warga Tanah Timbul tidak bisa diproses kelanjutannya.

Hal ini menuai reaksi ratusan warga yang sudah mendaftarkan dalam program PTSL tersebut. Jauh sebelum adanya program PTSL dan Pronasertifikat, warga Tanah Timbul ada yang sudah diterbitkan secara mandiri di luar program tanpa hambatan apapun, termasuk perusahaan bernama PT KKS.

Kades Muara itu sebelumnya juga mengatakan, proses pemeriksaan independen perlu adanya klarifikasi, khususnya terkait warga yang mengusulkan PTSL. Karena sebelumnya tak diketahui, kalau yang diusulkan ini termasuk tanah Perhutani.

Ia bersama warga ingin ada solusi dan berharap, tanah yang ditempatinya itu resmi bersertifikat. Dari 750 bidang yang diajukan, ada 121 bidang di tanah hutan lindung dan 4 sepadan pantai. “Kita ingin mengkonfirmasi dengan semua warga yang sudah daftar, mereka ingin solusi agar yang sudah didaftarkan itu bisa tetap di sertifikatkan,” tutupnya. (rok)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button