Tangis Haru Keluarga Dengar Pegi Tak Bersalah, Siap Jemput ke Polda
Radarkarwang.id- Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Bandung mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan soal penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Polda Jawa Barat di kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon 2016 silam.
Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Eman Sulaiman ini menyatakan penetapan tersangka Pegi tidak sesuai dengan prosedur maupun hukum yang berlaku. Ia pun meminta kepada kepolisian untuk segera menghentikan segala penyidikan terhadap PS dan membebaskannya. “Mengadili, mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” kata Eman, Senin (8/7).
“Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum,” lanjut dia.
Untuk itu, Hakim pun memerintahkan Polda Jawa Barat untuk segera membebaskan Pegi Setiawan serta memulihkan hak dan martabatnya usai sidang tersebut. “Memerintahkan kepada termohon agar melepaskan pemohon dari tahanan serta memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, rujukan, serta harkat dan martabatnya seperti sediakala,” paparnya.
Keluarga Pegi Setiawan yang turut hadir pada sidang putusan praperadilan ini mengaku bersyukur atas dibebaskannya Pegi. Ibunda Pegi, Kartini bahkan tak henti menangis haru usai mendengar putusan yang dibacakan hakim tunggal Eman Sulaiman. “Alhamdulilahirobilalamin, anak saya bisa bebas. Saya ucapkan banyak terimakasih kepada para hakim juga kepada seluruh tim kuasa hukumnya Pegi, pada seluruh masyarakat Indonesia yang telah mendukung dan mendoakan Pegi. Hari ini sudah terbukti, anak saya (pegi) tidak bersalah,” ungkap Kartini sembari mengusap air matanya.
Tak hanya sang ibu, ayah Pegi, Rudi Irawan pun mengaku puas dengan putusan yang disampaikan hakim. Menurutnya bebasnya Pegi juga atas andil masyarakat yang terus mengawal kasus ini. “Sangat puas banget, ini berkat dukungan seluruh rakyat Indonesia yang selalu dari awal sampai akhir mendukungnya (Pegi),” kata Rudi.
Selanjutnya pihak keluarga pun akan langsung menjemput Pegi yang kini ditahan di Polda Jabar. “Habis dari sini kita (keluarga) bareng tim pengacara langsung ke sana (Polda) jemput Pegi,” pungkasnya. (asy)