HEADLINE
Trending

Sidak Tambang Tanah Merah Diduga Ilegal di Patokbeusi, Tim Gabungan Polres Subang Pasang Garis Polisi

KARAWANG, RAKA- ‎Tim Polres Subang bersama Pemerintah Kabupaten Subang menghentikan aktivitas tambang tanah merah di Dusun Tanjungan, Desa Rancaasih, Kecamatan Patokbeusi, Jawa Barat.

‎Kapolres Subang, Dony Eko Wicaksono, menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan.

“Kami tidak akan berhenti. Selama masih ada aktivitas tambang yang tidak berizin dan berpotensi merusak lingkungan, kami akan bertindak,” ujar Dony.

Baca Juga: Antisipasi Gangguan Keamanan, Polres Purwakarta Sidak Ruang Tahanan

Tim gabungan yang terdiri atas Satuan Reserse Kriminal Polres Subang, Dinas Lingkungan Hidup, serta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Subang.

Saat melakukan pengecekan di lokasi tambang yang diduga ilegal tersebut, petugas tidak menemukan adanya aktivitas penambangan. Namun, di area lokasi ditemukan satu unit ekskavator.

Sebagai langkah pengamanan dan kepentingan penyelidikan lebih lanjut, petugas memasang garis polisi pada alat berat tersebut. Selain itu, petugas juga meminta keterangan awal dari pengelola yang berada di lokasi.

Dony menjelaskan, pelaku tambang tanpa izin dapat terjerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Apabila aktivitas tambang terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan dapat terjerat Pasal 98 dan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sebelumnya, pada Minggu (24/5), jajaran Polres Subang juga melakukan pemeriksaan terhadap tiga lokasi tambang lain di sejumlah wilayah Kabupaten Subang.

Pemeriksaan pertama di lokasi galian pasir dan batu di Desa Sumurbarang, Kecamatan Cibogo. Di lokasi tersebut, petugas tidak menemukan aktivitas penambangan maupun alat berat yang beroperasi.

Meski demikian, polisi tetap melakukan pendataan dan meminta keterangan warga sekitar guna memastikan pengawasan berjalan optimal. Pengecekan berikutnya di lokasi galian tanah merah di Desa Parapatan, Kecamatan Purwadadi.

Tonton Juga: EKSKUL UNIK TAPI JUARA! RAHASIA SMK LENTERA BANGSA DI OLAHRAGA TEROMPAH

Petugas menemukan satu unit alat berat di area perkebunan rambutan tanpa operator dan tanpa aktivitas kerja. Sebagai langkah awal penegakan hukum, petugas memasang garis polisi di akses masuk lokasi tersebut.

Selain itu, pengecekan berlanjut di lokasi galian pasir dan batu di Desa Saradan, Kecamatan Pagaden. Meskipun tidak ditemukan aktivitas penambangan, sejumlah kendaraan pengangkut material yang terparkir di lokasi masih dalam proses penyelidikan polisi.

Kapolres Subang memastikan akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas tambang ilegal. (jpn)

Related Articles

Back to top button