HEADLINEKARAWANG

Tarif Ojol Karawang Lebih Mahal

KARAWANG, RAKA- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memperluas pemberlakuan tarif angkutan ojek online (ojol). Namun, dibanding daerah lain, tarif ojol di Karawang lebih mahal.

Kemenhub memberlakukan tiga sistem zonasi untuk tarif ojol. Zona 1 adalah wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali dengan tarif batas bawah Rp 1.850 dan batas atas Rp 2.300.

Zona 2 terdiri atas kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) dengan tarif batas bawah Rp 2.000 dan batas atas Rp 2.500. Sedangkan zona 3 adalah Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan Papua dengan batas bawah Rp 2.100.

Sementara di Karawang tarif ojol lebih mahal. Sejak Mei 2019 lalu sebesar Rp3 ribu per kilometer akan tetapi untuk tarif di bawah 3 kilometer Rp10 rupiah. “Jadi, 1 sampai 3 kilometer penumpang tetap bayar Rp10 ribu. Jika melebihi 4 kilometer harga tersebut baru dikalikan dengan tarif yang berlaju. Contoh 3000 kali 4 kilometer berarti Rp12.000. 3000 kali tujuh kilometer berarti tarifnya Rp21 ribu,” kata salah satu ojol di Karawang Wahidi (26) pada Radar Karawang, Senin (12/8).

Diakui Wahidi, sebelum Mei 2019, tarif ojol di Karawang Rp2 ribu per kilometer. “Tapi sistemnya sama, untuk harga awal Rp10 ribu. Jika melebihi dikalikan dengan aturan yang berlaku.

Sebelumnya, Kemenhub melakukan uji coba kenaikan tarif lima kota besar, kemudian diperluas menjadi 45 kota. Kini ditambah 88 kota lagi sehingga total menjadi 133 kota. Adapun kenaikan tarif ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019 yang merupakan turunan dari Permenhub 12/2019 yang terbit Mei lalu.

Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Ahmad Yani mengungkapkan, kota-kota yang ditambahkan rata-rata berada di zona 1 dan 3 yang meliputi Sumatera, Jawa (kecuali Jabodetabek), Bali, dan wilayah Indonesia Timur. Menurut Yani, meski aturan sudah diundang-undangkan pemberlakuan dilakukan secara bertahap. Selain untuk menguatkan sosialisasi, juga mengakomodasi kesiapan teknis aplikator. “Teman-teman aplikator juga perlu menyesuaikan pengaturan teknis algoritmanya,” jelasnya.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan bahwa penyesuaian tarif diberlakukan untuk memberikan kepastian pendapatan kepada pengemudi. “Kalau ada kepastian besaran, maka bisa merencanakan kehidupan, misalnya untuk nyicil motor dan menabung,” ucapnya.

Kemenhub memberlakukan tiga sistem zonasi untuk tarif ojol. Zona 1 adalah wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali dengan tarif batas bawah Rp 1.850 dan batas atas Rp 2.300.

Zona 2 terdiri atas kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) dengan tarif batas bawah Rp 2.000 dan batas atas Rp 2.500. Sedangkan zona 3 adalah Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan Papua dengan batas bawah Rp 2.100.

Budi juga menyatakan bahwa pengemudi ojol harus disertai asuransi. Sebelumnya asuransi diberikan Jasa Raharja untuk pengemudi taksi online. Asuransi itu, menurut dia, merupakan salah satu kebutuhan dasar pengemudi yang harus dipenuhi. (acu/pjs)

Related Articles

Back to top button