Karawang
Trending

Tarif Parkir Motor Rp10 Ribu Dikeluhkan

KARAWANG, RAKA- Tarif parkir di depan dan samping Bank Central Asia (BCA) Galuh Mas Karawang yang mencapai Rp 10 ribu permotor. Tarif parkir motor Rp10 ribu dikeluhkan. Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kabupaten Karawang akan terjun ke lokasi untuk melakukan pengecekan.

Salah seorang warga yang tidak menyebutkan nama mengeluhkan tarif parkir di depan dan samping BCA Galuh Mas yang dipinta dengan nominal yang cukup besar.

Baca Juga : Hoaks, Tarif PBB Naik di Purwakarta

“Baru merasakan parkir di Galuh Mas dipinta Rp 10 ribu, padahal cuma ke ATM BCA. Parkir kendaraannya tidak sampai 15 menit. (Petugas parkir) petantang-petenteng dan mulutnya bau minuman ciu,”tegasnya.

Sementara itu, Kasi Opsdal Satpol PP Kabupaten Karawang Tata Suparta mengatakan, terjadi pungutan parkir yang mencapai Rp10 ribu per motor tersebut bukan di lokasi fasilitas umum, trotoar atau bahu jalan, namun lahan milik BCA.

“Tapi kami dari Satpol Karawang bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang insya allah besok Selasa (18/8) akan ke lokasi untuk melakukan pengecakan,” katanya, kepada Radar Karawang, Senin (18/8).

Masih banyak kendaraan yang sering parkir liar, Tata mengimbau, untuk masyarakat Karawang terutama di perkotaan wilayah Kabupaten maupun di daerah, apabila membawa kendaraan untuk nongkrong di Ruang Terbuka Hijau (RTH) publik atau berbelanja di pertokoan agar memarkirkan kendaraan pada zona parkir atau tempat parkir yang telah disediakan secara resmi ditetapkan.

Tonton Juga : IWAN FALS, GARA GARA LAGU DIGELANDANG KE MARKAS TENTARA

“Masyarakat agar tidak parkir di sembarangan tempat yang bukan zona atau tempat parkir apalagi di trotoar atau fasilitas umum yang merupakan lokasi yan dilarang untuk parkir. Hal ini demi ketertiban umum dan kenyamanan seluruh masyarakat,” paparnya.

Disampaikannya juga, adapun untuk petugas parkir liar agar tidak mengulangi perbuatan karena yang mereka lakukan sudah masuk ke pungli juga. Menurutnya, Pungli secara umum dapat dikategorikan pidana umum jika ada unsur paksaan atau pemerasan dan penanganan pidana umum oleh pihak kepolisian negara dalam hal ini adalah Polres Karawang.

“Dishub bersama Satpol PP terkait larangan lokasinya yang tidak ditetapkan sebagai lokasi parkir yang berpotensi gangguan ketertiban umum. Terkait tarif di parkir umum retribusi oleh Dishub, pengelolaan parkir khusus yaitu pajak parkir oleh Bapenda. Dari pihak unsur pemerintah Daerah menggunakan Peraturan daerah dan Peraturan Kepala Daerah, pelanggarannya dapat juga ditindaklanjuti sebagai unsur pidana, namun tindak pidana ringan pelanggaran,”tambahnya.

Selain itu, Plt. Sekretaris Dishub Karawang Ade Saprudin mengatakan, mengenai lokasi parkir di depan dan samping BCA Galuh Mas tidak bekerjama sama dengan Dishub Karawang nanti akan dilakukan penindakan oleh Satpol PP. “Tim parkir Dishub Karawang pun akan melakukan pengecakan ke lokasi tetapi mohon waktu karena hari ini merupakan hari libur,”singkatnya.(zal)

Related Articles

Back to top button