Galian Tanah Merah Sukatani Ditutup

DITUTUP : Proses penutupan galian yang tidak memiliki izin. Galian itu akan tutup hingga dokumen perizinan lengkap.
PURWAKARTA, RAKA – Aktivitas galian tanah merah di Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, jadi polemik karena menyebabkan jalan jadi berlumpur, rusak, licin, dan banyak keluhan berdatangan dari warga maupun pengguna jalan.
Seperti diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, izin terkait dengan Galian C menjadi kewenangan Pemerintah Pusat setelah sebelumnya merupakan kewenangan dari pemerintah provinsi.
Untuk itu Pemerintah Kabupaten Purwakarta tidak berwenang mengeluarkan atau mencabut izin pertambangan. Kewenangan Pemda Purwakarta adalah memastikan bahwa aktivitas di lokasi tambang Galian C tersebut sesuai dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW, setelah dicek ternyata banyak yang tidak sesuai.
Sidak Galian C di Sukatani Purwakarta, dipimpin langsung Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dan jajarannya seperti DPMPTSP, Satpol PP, pada Selasa 26 Januari 2021. Turut hadir dalam sidak tersebut perwakilan dari ESDM Provinsi Jawa Barat, dan Satpol PP Jawa Barat.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), M Nurcahya mengungkapkan, banyak titik di lokasi Galian C Sukatani yang tidak berizin alias melanggar tata ruang. Makanya aktivitas Galian C tersebut langsung distop per hari ini Selasa (26/1). “Saat kita cek ada juga lokasi tanah yang diluar izin yang mereka mohonkan. Maka hari ini kita tegur, kita lakukan sidak, karena di lapangan ada titik-tik tertentu yang belum sesuai dengan perizinan yang mereka ajukan. Jadi kita hentikan dulu,” ujar Nurcahya, kepada sejumlah awak media, Selasa (26/1).
Nurcahya menerangkan, sanksi penghentian tersebut sudah sesuai dengan Perda Tata Ruang. Dia menegaskan, izin yang terkait tata ruang harus diselesaikan terlebih dahulu. “Semua kegiatan masyarakat dapat dilaksanakan bila memiliki perizinan. Dihentikan dulu sampai dengan mereka selesai mengurus perizinannya,” ujarnya.
Nurcahya mengatakan, pihaknya akan terus memantau agar aktivitas galian C berhenti hingga perizinan selesai diurus. Bila tidak mengindahkan, maka pihaknya akan mengambil tindakan sanksi sesuai Perda, termasuk dengan mengerahkan Satpol PP. “Jika tetap jalan maka akan dikenai sanksi sesuai dengan perda tata ruang yang berlaku. Tadi teman-teman kita dari Satpol PP sudah ada ya,” pungkas Nurcahya. (gan)