HEADLINE

Tegur Pemasang Iklan di Ruang Terbuka Hijau, Bundaran Milik Pemkab Dilarang Dipasangi Baliho

KARAWANG, RAKA – Pemasangan iklan, baliho atau yang lainnya di ruang terbuka hijau (RTH) wilayah pengelolaan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang tidak bisa dilakukan sembarang harus mengikuti aturan yang sudah ditentukan.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Keanekaragaman Hayati Dede Pramiadi menyatakan, adanya papan iklan komersil di wilayah RTH yang terdapat di wilayah pengawasan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) akan diberikan teguran. RTH yang menjadi wilayah pengawasan dinas tersebut berada di sekitar jalan kabupaten saja. Sementara papan iklan komersil yang dipasang di RTH jalan nasional, itu bukan kewenangan DLHK. “Kalau untuk yang di ranah jalan nasional bukan kewenangan kita, kalau yang di bawah pengelolaan kita pasti akan ditegur dan diminta untuk disesuaikan dengan aturan. Kita punya mandor yang selalu memantau,” ujarnya, Rabu (14/12).
Ia menegaskan tugas dari DLHK hanya untuk menata. Salah satu RTH yang dimiliki badan sungai. Ia menegaskan perawatan memerlukan kolaborasi dari seluruh pihak yang berkaitan. Salah satunya kolaborasi dengan petugas Citarum Harum untuk merawat badan sungai dengan memberikan bibit dan lampu taman. “Median jalan, badan sungai, badan jalan juga termasuk rth. Hanya saja kita harus berkolaborasi dengan pihak lain untuk mengelola. Contoh badan sungai kita kolaborasi dengan petugas Citarum Harum, kita support bibit dan kemarin juga kita bantu lampu taman,” tambahnya.
Dede melanjutkan, pihaknya telah mengeluarkan edaran untuk tidak memasang baliho dan yang lainnya di beberapa bundaran yang pengelolaan di bawah pengawasan pemerintah daerah. Bundaran tersebut dari bundaran Badami, Tuparev, Siliwangi, Peruri, Sutet Telukjambe dan Wadas. “Kalau yang di kita, itu sudah di keluarkan edaran untuk tidak memasang baliho dan sejenisnya di bundaran yang selama ini perawatannya dikelola sama kita,” imbuhnya.
Menjelang momen politik, akan diberikan kelonggaran untuk memasang baliho dan yang lain. Meski begitu masih tetap diberikan batas waktu. Selain itu terdapat pula aturan tinggi dan jarak pemasangan. Hal ini agar tidak mengganggu pengguna jalan. “Kalau itu diberikan kelonggaran tapi dari kita akan minta untuk diatur tinggi dan jaraknya supaya pergerakan pengguna jalan tidak terganggu. Ada batas waktu pemasangan juga dan tidak merusak tanaman,” tutupnya. (nad)

Related Articles

Back to top button