KARAWANG

Teknis Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Berpotensi Berubah

KARAWANG, RAKA – Penyaluran bantuan sosial sembako untuk periode Bulan Agustus belum dilakukan. Hingga saat ini pihak Dinas Sosial Karawang masih menunggu aturan terkait tata cara penyaluran bantuan tersebut apakah tetap melalui PT Pos atau menggunakan bank.
Asep Ahmad Saepuloh, kepala bidang perlindungan dan jaminan sosial Dinas Sosial jumlah penerima bantuan ini ada sebanyak 175.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Ia melanjutkan, jika memang terdapat tata penyaluran maka penyaluran akan berlangsung pada September 2024. “Penerima bantuan sosial sembako sampai dengan Juli angkanya sekitar 175.000, untuk sembako kita juga belum menerima informasi penyalurannya di Bulan Agustus. Kalau memang penyalurannya melui bank maka akan disalurkan di Bulan September karena ada tahapan lagi dan ada petunjuk teknis lainnya. Ada yang sama irisannya dengan penerima PKH. Jadi irisan itu combo tapi ada juga yang murni hanya mendapatkan bansos sembako,” ujarnya Jumat (9/8).
Koordinator Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) tingkat Kabupaten Karawang, Leo mengungkapkan ada beberapa segmentasi masyarakat yang berhak memperoleh bansos sembako. Kriteria tersebut mulai dari penyandang disabilitas tunggal hingga KPM tanpa lanjut usia dan atau penyandang disabilitas dengan kepala keluarga di bawah usia 40 tahun. “Untuk bantuan sosial sembako hanya bisa diberikan kepada penyandang disabilitas tunggal, lanjut usia tunggal. Lalu untuk KPM yang memiliki anggota keluarga lanjut usia dan atau penyandang disabilitas, KPM tanpa lanjut usia dan atau penyandang disabilitas yang kepala keluarga yang sudah berusia 40 tahun ke atas sampai 60 tahun ke bawah, KPM tanpa lanjut usia dan atau penyandang disabilitas dengan kepala keluarga di bawah usia 40 tahun,” jelasnya.
Selain bantuan sosial sembako, untuk penyaluran bantuan sosial PKH pun masih belum dilakukan hingga saat ini oleh Dinas Sosial. Ia melanjutkan penyaluran masih menunggu informasi keputusan akhir dari Kementrian Sosial tentang tata cara penyaluran. Asep menerangkan sementara ini Dinas Sosial mendapatkan informasi untuk penyaluran bantuan akan dilakukan melalui Himbara. “Bansos PKH biasanya bareng disalurkan dengan bansos sembako tapi untuk penyaluran di Bulan Agustus belum menerima informasi, karena bansos ini penyalurnya ada rencana ada perubahan. Kebijakan ada di Kementrian Sosial, informasinya masih belum jelas dan kita masih menunggu. Informasi yang kita peroleh, penyaluran melalui Himpunan Bank Negara (Himbara) dan ada juga informasi penyaluran masih menggunakan PT. Pos,” lanjutnya.
Jumlah penerima bantuan ini ada sebanyak 75.000 KPM. Sistem penyaluran dilakukan setial 3 bulan. Ia menambahkan untuk jumlah data tersebut mengalami perubahan setiap bulan. Hal ini berdasarkan dari 7 elemen yang terdapat di PKH. “Kalaupun sudah ada informasi yang pasti, ada surat edaran pemberitahuan ke kita. Penyaluran PKH setiap 3 bulan sekali, kalau data PKH setiap bulannya berubah-ubah berdasarkan 7 elemen yang ada di dalam PKH. Jumlah penerima sampai Juli kemarin sekitar 75.000.Setiap per 3 bulan ada laporan yang masuk ke kita melalui pendamping PKH. Pendamping PKH di Karawang ada 221, pendamping akan melaporkan ke koordinator kabupaten lalu koordinator kabupaten melaporkan ke kita. Kalau misalkan ke bank maka masyarakat akan Buka Rekening Kolektif,” tambahnya.
Ia melanjutkan untuk nama penerima bantuan ini telah sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Setelah sesuai maka tim TKSK akan menyesuaikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KPM dengan data yang terdapat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri. Hal tersebut bertujuan agar menghindari adanya penyaluran yang tidak merata. “Data penerima bansos kami ambil dari data yang sudah ada di DTKS. Sebelum kami melakukan penyaluran, tim akan memeriksa ulang untuk NIK penerima,” tutupnya.(nad)

Related Articles

Back to top button