HEADLINEKarawang

Mal Belum Diizinkan Buka

KARAWANG, RAKA – Sejak diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Karawang, semua pusat perbelanjaan seperti mal ditutup. Sampai saat ini Pemerintah Kabupaten Karawang belum mengizinkan mal untuk beroperasi.

Kepala Disperindag Kabupaten Karawang Ahmad Suroto mengatakan, pihaknya masih belum memperbolehkan manajemen mal di Karawang untuk membuka kembali dan beroperasi. Berdasarkan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, penutupan mal akan dilakukan hingga 26 Juni 2020. “Kita taati peraturan dan kebijakan provinsi. Masih belum boleh dibuka sampai 26 Juni 2020,” katanya kepada Radar Karawang, Selasa (16/6).

Dikatakan Suroto, pihaknya akan memperbolehkan kembali mal untuk beroperasi jika sudah ada keputusan gubernur, dan bupati untuk memperbolehkannya. “Setelah ini kalau memang Jawa Barat sudah tidak PSBB, kemungkinan besar dibuka lagi,” ujarnya.

Beberapa waktu lalu, kata dia, sempat ramai terkait surat edaran dari para pengelola mal di Karawang. Dalam surat tersebut rencananya pengelola akan membuka kembali pada tanggal 17 Juni 2020. “Itu kesepakatan dari internal pengelola. Sementara yang secara resmi belum ada yang mengajukan untuk beroperasi,” katanya.

Diteruskannya, jika sebelum adanya surat edaran dari Bupati Karawang sudah ada mal yang beroperasi, pihaknya akan kembali melakukan penyegelan agar mal tersebut kembali ditutup. “Terkecuali seperti yogya yang di Kertabumi karena tempat berbelanja sembako, sehingga diperbolehkan. “Ya walaupun kami juga ngerti pasti sangat dirugikan, tapi kita harus taati aturan,” pungkasnya. (nce)

Related Articles

Back to top button