17 Pasangan Nikah Masal
TELUKJAMBE BARAT, RAKA – Sebanyak 17 pasangan nikah di Desa Parungsari, Kecamatan Telukjambe Barat, nikah isbat, Selasa (16/4). Acara yang diinisiasi oleh pemerintah desa itu, disambut antusias warga. Sedangkan usia pasangan rata- rata di atas 20 tahun. “Makanya saya bersama BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Desa Parungsari dan Kader Motivator Ketahanan Keluarga (Motekar) coba membantu warga agar mendapatkan buku nikah dengan melakukan nikah isbat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Telukjambe Barat,” ucap Pardi, kepala Desa Parungsari kepada Radar Karawang.
Ia melanjutkan, nNikah isbat masal ini kebanyakan diikuti pasangan yang tidak lagi berusia muda. Bahkan, di antaranya sudah ada yang berusia 40 tahun dan 50 tahun. Mereka rata-rata juga berasal dari keluarga tidak mampu.
Menurut Pardi, ini sangat menguntungkan bagi masyarakat, terutama bagi pasangan yang nikah siri dan belum mendapatkan buku nikah. “Kita cukup membantu mereka,” katanya.
Dodo Swanda, ketua BPD Desa Parungsari mengatakan, agenda yang baru pertama dilaksanakan di lingkungan Kecamatan Telukjambe Barat, itu dilakukan untuk masyarakat yang sampai saat ini belum mendapatkan legalitas negara dalam bentuk akta atau surat nikah.
Sebab, saat ini di Desa Parungsari masih banyak pasangan suami istri yang nikah secara siri atau di bawah tangan, sehingga banyak pasangan belum memiliki buku nikah.
“Dengan adanya akta dan surat nikah, maka ini merupakan pintu pertama mengurus administrasi kependudukan lainnya,” harapnya.
Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Telukjambe Barat Abdul Karim mengatkan, kegiatan tersebut cukup baik, terlebih dipelopori oleh pemerintah desa.
Dirinya menjelaskan, bahwa KUA sebagai pelayanan memang sudah seharusnya memberikan kemudahan bagi pelaksanaan isbat nikah, itu karena sesuai dengan program pemerintah.
“Namun saya berpesan agar masyarakat bisa memenuhi administrasi dengan baik, agar penyelesaian sidang isbat pun bisa dilaksanakan dengan sah,” jelasnya.
Dia menerangkan nikah isbat merupakan bentuk kepedulian negara terhadap masyarakat. Dia berharap program itu bisa dimanfaatkan oleh pemerintah desa agar masyarakatnya mendapatkan surat nikah yang secara sah dan diakui oleh negara. (yfn)