Dapat Buku Nikah Setelah 20 Tahun Menikah
TELUKJAMBE BARAT, RAKA – Meski sudah 20 tahun menikah namun 17 pasangan suami istri di Desa Parungsari, Kecamatan Telukjambe Barat, belum memiliki buku nikah. Untuk itu, kemarin, mereka ramai-ramai mengikuti nikah masal yang diselenggarakan Pemerintah Desa Parungsari.
Nikah masal berlangsung di Kantor Urusan Agama Telukjambe Barat itu dihadiri langsung Kepala Desa Parungsari Pardi. “Usia nikah pasangan rata-rata sudah diatas 20 tahun. Makanya saya bersama Badan Permusyawatan Desa dan kader Motekar menginisiasi agar mereka mendapatkan buku nikah dengan melakukan sidang nikah Isbat di KUA Kecamatan Telukjambe Barat ,” ucap Pardi, Jumat (15/2) pagi.
Nikah isbat massal ini kebanyakan diikuti pasangan yang tidak lagi berusia muda. Bahkan, di antaranya sudah ada yang berusia 40 hingga 50 tahun. Mereka rata-rata berasal dari keluarga tidak mampu.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dodo Swanda mengetakan agenda yang baru pertama dilaksanakan di lingkungan Kecamatan Telukjambe Barat itu dilakukan untuk masyarakat yang sampai saat ini belum mendapatkan legalitas negara dalam bentuk akte atau surat nikah. “Sampai saat ini masih banyak pasangan suami istri di Desa Parungsari yang nikah secara siri atau di bawah tangan, sehingga banyak pasangan belum memiliki buku nikah,” ucap Dodo.
Karenanya Dodo berharap kegiatan ini nanti bisa membawa manfaat lebih untuk masyarakat mendapatkan administrasi kependudukan. Karena, dengan akte dan surat nikah merupakan syarat mengurus administrasi yang terkait kependudukan.
Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Telukjambe Barat Abdul Karim menambahkan Kantor Urusan Agama sebagai lembaga pelayanan masyarakat memang sudah seharusnya memberikan kemudahan bagi pelaksanaan Isbat Nikah karena sesuai program pemerintah. “Buku nikah ini untuk memenuhi kelengkapan administrasi kependudukan. Sehingga warga pemiliknya bisa mendapatkan hak sama dengan warga lainnya,” ucapnya.
Dikatakan Abdul kegiatan nikah Isbat itu merupakan bentuk kepedulian negara terhadap masyarakat. Maka dirinya pun berharap , program itu bisa di manfaatkan pemerintah desa agar masyarakatnya dapatkan surat nikah yang secara sah diakui negara. (yfn)