Pelayanan Satu Atap Calon Kades Dihapus
PERSIAPAN PILKADES: Aparat Desa Sirnabaya kumpul bahas persiapan Pilkades Serentak.
Pemungutan Suara 21 Maret 2021
TELUKJAMBE TIMUR, RAKA – Tahapan pilkades serentak 2021 Kabupaten Karawang yang diikuti 177 desa akan dimulai dengan agenda awal pendaftaran calon pada 15 Desember nanti. Berbeda dengan pilkades sebelumnya, pilkades saat ini tidak akan diadakan pelayanan satu atap.
Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Telukjambe Timur Nenti Kurniawati menyampaikan, pihaknya hanya menjadi fasilitator dan menyampaikan informasi terkait pilkades yang disampaikan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karawang. Terkait pembentukan panitia 11, ia mengagendakan pengangkatan sejak Senin 9 November hingga Kamis 12 November. “Karena kan 8 desa, maka saya inginnya 4 hari tuh sudah selesai, setiap harinya bisa 2 desa,” terangnya, Kamis (5/11).
Nenti mengatakan teknis pembentukan dan pengangkatan panitia 11 tidak berbeda dengan pilkades sebelumnya. Ia sendiri menilai BPD setiap desa telah siap menghadapi pilkades. Meski demikian baru 2 desa yakni Sirnabaya dan Puseurjaya yang betul-betul siap dan telah mengantongi sejumlah nama untuk membentuk panitia 11. “Mereka kompak, kalau ada yang belum tahu mereka saling sharing informasi,” tambahnya.
Ia berharap panitia 11 yang terbentuk nantinya bisa menjaga netralitas dan bertanggung jawab. Ia juga berpesan agar panitia 11 mengedepankan musyawarah jika ada masalah dan memecahkannya di intenal kepanitiaan. Disampaikannya juga, yang berbeda dalam pilkades kali ini adalah tidak adanya pelayanan satu atap untuk pengurusan administrasi. Menurutnya hal ini menimbang banyaknya desa yang yang menggelar pilkades dan situasi pandemi Covid-19.
Ketua BPD Sirnabaya Yudianto mengatakan, pihaknya memang sudah mengantongi sejumlah nama untuk panitia 11. Hal ini dilakukan lebih cepat, sebab menurutnya, pembentukan panitia 11 butuh waktu untuk menentukan orang-orang terbaik dan tidak bisa dipiliah begitu saja. “Kan panitia 11 harus netral, harus dari SDM terbaik, harus bisa diterima juga oleh masyarakat,” ucapnya.
Yudianto mengatakan, langkah yang diambilnya bukan melangkahi jadwal agenda pilkades dari DPMD. Akan sangat beresiko jika pembentukan panitia terburu-terburu bahkan sampai tidak diterima oleh masyarakat. Masalah juga akan terbawa sampai pelaksanaan tahapan pilkades.
Sementara itu Kasi Tata Kelola Pemerintahan Desa DPMD Karawang Andri Irawan menyampaikan, panitia 11 yang dipilih oleh BPD mesti netral dan bertanggung jawab. Anggota panitia 11 ini diambil dari unsur perangkat desa, lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat. Ia juga mengingatkan panitia 11 menjaga kredibilitas dan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan selama melaksanakan tugas. “BPD diberi waktu dari tanggal 9 (November) sampai tanggal 13 ini,” terangnya.
Andri juga membenarkan tidak adanya pelayanan satu atap dalam pilkades kali ini. Menurutnya kelengkapan administrasi merupakan kebutuhan dan urusan masing-masing calon kepala desa sebagaimana seleksi pada umumnya. Meski demikian, cek kesehatan dan narkoba tetap dipusatkan guna menjaga kredibilitas. “Kita akan fasilitasi, karena untuk keseragaman, dari dokter pemerintah yang memeriksanya supaya standarnya sama,” terangnya.
Terpisah, Kepala DPMD Agus Mulyana mengatakan, pilkades serentak akan dilaksanakan 21 Maret 2021. Selama tahapan hingga pelaksanaan, panitia pilkades wajib menerapkan protokol kesehatan mencegah penyebaran Covid-19. “Pelaksanaan pilkades sudah ditentukan pada 21 Maret tahun 2021 nanti. Tapi tahapannya akan dimulai pertengahan November tahun ini yaitu pembentukan panitia dan pertengahan Desember akan dilakukan pendaftaran calon,” paparnya.
Agus mengatakan untuk mensukseskan pelaksanaan pilkades, Pemkab Karawang menganggarkan sebesar Rp19 miliar hingga pelantikan kepala desa terpilih. Diharapkan pertengahan tahun 2021 nanti kepala desa terpilih sudah bisa menjalankan pemerintahan desa melaksanakan pembangunan. “Target kita Mei 2021 nanti sudah ada kepala desa terpilih agar bisa langsung bekerja,” pungkasnya. (din/dis)