Sisir Hutan Cari Ladang Ganja
TEGALWARU , RAKA – Guna pengembangan kasus penemuan ladang ganja seluas 1,5 hektar di wilayah hukum Polres Purwakarta beberapa waktu lalu, Jajaran Satuan Narkoba Kepolisian Resort Karawang , sisir hutan di wilayah Desa Kutamaneuh, Kecamatan Tegalwaru. “Pelaksanaan pencarian ini merupakan tindak lanjut dari pengembangan kasus penemuan ladang ganja di wilayah Purwakarta ,” ucap Kasat Narkoba Polres Karawang , AKP Agus Susanto, kepada sejumlah awak media, Rabu (20/2) siang tadi.
Penyisiran di wilayah hutan Perum Perhutani itu sendiri, terang Agus, merupakan adanya pengakuan dari AR, salah seorang mahasiswa dari Karawang dan seorang kurir barang haram tersebut inisial YA yang di bekuk oleh jajaran Satuan Narkoba Polres Yogyakarta. Bahkan, aku Agus, mereka pernah menanam pohon haram itu di wilayah hutan Karawang. Kepolisian Resort Karawang menurunkan 25 personil diantaranya 12 dari Satuan Narkoba Polres Karawang , 3 orang dari Perum Perhutani Wilayah Kecamatan Pangkalan, unsur pembina TNI 0410 Pangkalan, kepala desa dan jajarannya. Kegiatan penyisiran di mulai dari jam 10.00 WIB.
Pelaksanaan penyisiran pun sempat terkendala oleh hujan deras hingga sampai jam 14.00 WIB, penyisiran pun berakhir dengan nihil ditemukannya lahan ganja. “Meski terkendala cuaca dan hasilnya nihil, kami akan terus melakukan penyisiran sewaktu- waktu karena hal ini perlu ditindak lanjuti dengan serius, mengingat adanya pengakuan dari para tersangka, bahwa pada empat tahun silam mereka menanam ganja di wilayah hutan Karawang,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kasat Narkoba Polres Purwakarta AKP Heri Nurcahyo mengatakan, penemuan ladang ganja tersebut berawal dari pengembangan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan TKP awal di wilayah Polresta Yogyakarta. “Polresta Yogyakarta berhasil menangkap AR (22), seorang mahasiswa salah satu Universitas di Yogyakarta asal Kabupaten Karawang yang tengah mengedarkan ganja di wilayahnya. Dari AR berhasil disita barang bukti berupa 101 paket siap edar seharga Rp100 ribu per paketnya,” kata Heri Minggu (17/2).
Setelah dilakukan interogasi dan BAP oleh Polresta Yogyakarta, sambung Heri, AR mengaku barang tersebut didapatkan dari temannya di Kabupaten Karawang. “Kemudian dilakukan pengejaran ke Karawang, hingga akhirnya tertangkap YA (22), di Desa Anggadita, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang,” ujarnya.
Heri menyebutkan, saat diinterogasi, awalnya YA mengaku jika barang haram tersebut didapatkannya dari seseorang di Kabupaten Subang. “Namun kemudian YA mengubah keterangannya jika dirinya mendapatkan paket tersebut dari temannya SA (40) di Purwakarta,” kata Heri.
Berbekal keterangan tersebut, kata dia, Tim Gabungan bergerak memburu SA warga Kampung Gintung Tengah, Desa Gintungkerta Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang yang kini berdomisili di Kecamatan Sukasari Kabupaten Purwakarta. “Tim Gabungan pun berhasil mengamankan SA, dan SA mengaku jika dirinya memiliki ladang ganja di Kecamatan Sukasari, Kabupaten Purwakarta,” ujarnya.
Kemudian pada Sabtu (16/2) sore, sambung Heri, Tim Gabungan bergerak ke lokasi ladang ganja di Kampung Parang Gombong RT 014/003 Desa Kutamanah, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Purwakarta. “Di lokasi tersebut, ditemukan kurang lebih 1.300 batang pohon ganja yang dengan luas tanam 300 meter dari ladang sekitar 1,5 hektare milik perhutani. Cara menanamnya cukup cerdik karena diselingi tanaman jagung, cabai, dan pepaya. Sehingga apabila dilihat dari jarak 5-10 meter tak akan nampak karena terkamuflasekan,” katanya. (gan/yfn)