Warga Kalihurip Minta Jalan dan Sumur
TELUKJAMBE TIMUR, RAKA – Wajar kalau warga Kampung Kalihurip Desa Sirnabaya minta jalan yang layak selain pasokan listrik dan sarana air bersih. Selain sudah 20 tahun dalam kondisi rusak, pemerintah pusat juga sudah mengingatkan agar jalan-jalan di pelosok desa dimuluskan.
“Kami berharap adanya perbaikan jalan yang jauh lebih baik di kampung kami. Jika musim kemarau dan hujan kami amat menderita. Musim panas berdebu dan musim hujan pun berlumpur,” terang Ketua RT 05/02 Maad, kepada Radar Karawang, Jumat (19/10). Dikatakan Maad, warganya hampir semua petani penggarap, seharusnya sudah tidak ada persoalan lagi karena kini sudah mendapatkan surat sah dari presiden Jokowi selama 35 tahun ke depan.
Dirinya pun membeberkan, selain persoalan jalan yang tidak pernah tersentuh pembangunan, persoalan lain seperti keterbatasan air bersih dan listrik pun sampai sekarang masih belum terpenuhi. Saat ini, akui, Maad pasokan listrik yang didapatkan warga berasal dari Kawasan Industri Mitra (KIM) Karawang yang jaraknya sekitar 3500 meter.
“Penerangan di kampung sering redup karena arus listriknya tidak stabil karena kabel listriknya terlalu panjang. Padahal kami perlu penerang untuk anak-anak kami belajar,” ucap Maad. Sebelumnya, terang Maad, wakil Bupati Karawang Ahmad Zamaksari pernah datang ke kampungnya, bahkan didampingi muspika dan juga manajemen Kawasan Industri Karawang juga dari PLN pun hadir. Ketika itu ada pembicaraan tentang listrik yang masuk ke kampung itu, tetapi sampai sekarang tak kunjung direalisasikan.
Saat disambangi, Kepala desa Sirnabaya Ir. Masuran ketika akan ditanya perihal pembangunan jalan di Kampuang Kaliharup ternyata sedang tidak ada di kantor karena memenuhi panggilan Inspektorat. Namun Sekretaris Desa Deni Rukmana SE memnbenarkan jika jalan di kampung itu belum dibangun karena tanahnya merupakan tanah negara. Yang menjadi kekhawatiran ketika dibangun akan menimbulkan persoalan hukum. Tetapi kini, terang Deni, beberapa penggarap memang sudah mendapatkan surat resmi dari Presiden Joko Widodo bahwa selama 35 tahun bisa mengelola tanah tersebut.
“Kita akan membahas serius persoalan ini baik di tingkat desa dan kecamatan, agar pembangunan fasilitas umum bisa terselenggara dengan aman dan ada payung hukum yang jelas, sehingga kami tidak menyalahi aturan juga kang,” tanas Deni. (yfn)