HEADLINE
Trending

Tendik Ngeluh Setelah Jadi PPPK Paruh Waktu Gaji Berkurang

KARAWANG, RAKA- Berharap dapat kesejahteraan meningkat usai diangkat jadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ternyata jadi ASN gaji honorer malah turun dibanding sebelumnya. Kondisi ini yang dialami tenaga pendidik (tendik) setelah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

‎Salah seorang tendik yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, sebelumnya ribuan tendik di Karawang menerima honor dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sekitar Rp1 juta per bulan. Selain itu, setiap tiga bulan mereka juga memperoleh tambahan honor berkisar antara Rp750 ribu hingga Rp1,35 juta.‎

‎Namun, setelah status berubah menjadi PPPK paruh waktu, penghasilan yang diterima justru lebih kecil. Tendik di tingkat SD kini menerima sekitar Rp 650 ribu per bulan, sementara di tingkat SMP sebesar Rp 1 juta per bulan. ‎

“Dengan diangkat menjadi PPPK, gaji kami justru menurun. Padahal keberadaan kami di sekolah sangat penting, karena kami juga mengurus administrasi guru dan siswa. Jangan hanya guru yang diperhatikan, kami juga bekerja aktif di sekolah,”katanya, Rabu (11/2).

‎‎Ia berharap, pemerintah dapat memberikan penghasilan yang setara dengan guru. Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

‎‎Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karawang Irlan Suarlan mengatakan, bahwa sebelumnya para tendik menerima penghasilan yang bersumber dari APBN melalui dana BOS serta APBD. ‎Namun setelah berstatus PPPK paruh waktu, mereka tidak lagi dapat menerima gaji dari dana BOS sesuai ketentuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

‎‎Ia merinci, tendik SD menerima gaji antara Rp 650 ribu hingga Rp 750 ribu per bulan, tendik SMP Rp 1 juta hingga Rp 1,25 juta per bulan, dan untuk Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) sebesar Rp 650 ribu per bulan.

‎‎Disdikbud Karawang, lanjut Irlan, telah melakukan audiensi dengan para tendik. Dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa Kepala Dinas Pendidikan di Jawa Barat telah menggelar rapat dan berencana mengajukan permohonan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) agar dana BOS dapat digunakan untuk menggaji guru. ‎“Jika tidak disetujui, mudah-mudahan bisa dianggarkan melalui anggaran perubahan,”tutupnya. (zal)

Related Articles

Back to top button