HEADLINEKARAWANG

Terancam Masuk Zona Merah

RAZIA MASKER: Tim Gugus Tugas Covid mendata warga yang tidak menggunakan masker.

17 Warga Karawang Terkonfirmasi Corona, 17 Meninggal

KARAWANG, RAKA- Lonjakan kasus Covid-19 di Karawang terus meningkat. Hingga Rabu (16/9), 483 orang terkonfirmasi. Jumlah ini bertambah 17 orang pasien baru jika dibanding sehari sebelumnya. Jika terus bertambah, tak menutup kemungkinan Karawang akan masuk kategori zona merah.

Berdasarkan data tim gugus tugas Kabupaten Karawang, Rabu (16/9) jumlah pasien terkonfirmasi sebanyak 483 orang dengan rincian sembuh 287 orang, masih perawatan 179 orang dan meninggal 17 orang. Petugas gabungan Gugus Tugas Penanganan Percepatan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Karawang diminta meningkatkan kembali mendisplinkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehahatan. “Karena itu sangat penting untuk masyarakat, terutama dirinya sendiri dahulu sebagai inti dari petugas, unsur dari pemerintah yang wajib menyampaikan kepada masyarakatnya,” jelas Suparno, LO Satgas GTPP Jawa Barat saat menyambangi kota padi kepada Radar Karawang, Rabu (16/9).

Dalam perjalanan menuju Karawang, Suparno banyak menemukan pelanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker. “Sepanjang jalan tadi saya lihat orang tidak pakai masker juga masih banyak, terutama ibu-ibu atau remaja-remaja putri yang gak pakai (masker). Kok jalan-jalan dengan santainya,” paparnya.

Kemudian sampai saat ini sanksi yang diberlakukan untuk pelanggar protokol kesehatan berupa penyadaran di tempat langsung seperti memakai pakaian berwarna oranye ditambah menghafal Pancasila. “Sanski berikutnya kalau sudah berulang-ulang kan ada sanksi denda, (tapi) kan sesungguhnya gubernur tidak menghendaki denda,” kata Suparno.

Sanksi denda yang belum dapat diterapkan kepada pelanggar protokol kesehatan ini, lanjutnya, karena tidak mau membebankan masyarakat. Menurutnya, sanksi yang sudah ada pun dianggap efektif, hanya saja akhir-akhir ini jumlah kasus meningkat karena imbas dari Jakarta. “Diharapkan petugas-petugas ini bisa menyadarkan supaya tidak sampai denda,” imbuhnya.

Suparno menilai tingkat kesadaran masyarakat menerapkan protokol kesehatan ini masih rendah, karena mereka memakai masker itu ketika hanya ada petugas, setelah itu dilepas kembali. “Sesungguhnya sanksi ini buat lanjutan saja, sebetulnya tanpa sanksi pun kalau setiap hari kita bicara (menyadarkan) gitu, kan ada pepatah setetes air mampu melubangi batu,” paparnya.

Sebelumnya, juru bicara gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Karawang, dr. Fitra Hergyana Sp.KK, penambahan jumlah pasien membuat kapasitas bed atau ranjang mencapai 80 persen. Yang artinya ketersediaan bed di lima RS rujukan semakin berkurang dan sisa sedikit. “Kapasitas bed tinggal 20 persen lagi. Lonjakan pasien cukup tinggi di bulan September ini. Perlu jadi perhatian bagi masyarakat,” terangnya.

Lonjakkan pasien yang cukup tinggi itu juga tak menutup kemungkinan penetapan zona Karawang menjadi zona merah. Fitra menjelaskan, penilaian dari GTPP Pemprov Jabar, Karawang dalam zona oranye menuju ke merah. Jika angka penularan terus meningkat, tak menutup kemungkinan dalam waktu dekat Karawang kembali ke zona merah. “Kami tegaskan bahwa masyarakat wajib menggunakan masker saat beraktivitas. GTPP dibantu TNI/Polri, Satpol PP, Dishub, dan BPBD bakal terus melakukan patroli dan razia masker,” pungkasnya. (mra/dis)

Related Articles

Back to top button