Di Parungsari Banyak yang Nikah Siri
TELUKJAMBE BARAT, RAKA – Pengabdian kepada masyarakat menjadi point Tri Dharma Perguruan Tinggi, tanpa terkecuali Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang. Universitas itu melakukannya dengan mengadakan sosialisasi tentang Hukum Perkawinan langsung di Pengadilan Agama Karawang.
Kegiatan yang mengambil tema ‘Kesadaran Masyarakat Terhadap Pentingnya Pelaksanaan Pencatatan Nikah oleh Kantor Urusan Agama (KUA)’ dilakukan mahasiswa Program Studi Hukum Universitas Buana Perjuangan Karawang. “Berdasarkan survei Mahasiswa KKN UBP Prodi Hukum ternyata di Desa Parungsari banyak perkawinan tetapi tidak dicatat di KUA atau nikah siri,” ujar Dosen Prodi Hukum UBP, Irma Garwan, Senin (12/11).
Dikatakan Irma, atas dasar survei tersebut, masyarakat akhirnya menghubungi Prodi Hukum UBP Karawang. Setelah itu UBP bekerjasama dengan Pengadilan Agama Karawang untuk melaksanakan Isbat Nikah (Pengesahan Nikah) yang menikah siri pada pada tahun 1998 ke bawah. Irma menjelaskan bahwa pelaksanaan Isbat Nikah pada tahun 2018 ini. Adapun acara pernikahan diadakan langsung di pengadilan agama Karawang.
Masih dikatakan Irma, bentuk sosialisasi yang dilakukan sekaligus melakukan penjaringan terhadap masyarakat Desa Parungsari. “Penjaringan Isbat Nikah ketentuannya memilkiSurat Keterengan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah desa. Mengapa harus dari kalangan tidak mampu karena kuota yang diberikan pengadilan hanya sebanyak 30 pasangan,” jelasnya.
Sementara itu Ketua Motivator Ketahanan Rumah Tangga (Motekar) Dodo Swanda mengatakan dia mengapresiasi yang dilakukan mahasiswa Prodi Hukum UBP. “Saya apresiasi kegiatan sosialisasi dari Prodi Hukum UBP dalam rangka Pengabdian Masyarakat. Saya yakin kegiatan ini sangat membantu masyarakat,” ujar Dodo.
Kegiatan tersebut juga dihadiri dosen UBP M Abbas Farhan Asyhadi dan Lia Amaliya, bersama mahasiswa mahasiswi KKN UBP Karawang. Tampak juga perwakilan dari Pengadilan Agama Karawang dan Kepala Desa Parungsari Pardi. (yfn)