Uncategorized

Terbit Surat Kedua Sekda

JADI POLEMIK: Keberadaan pasar malam atau orsel di lapangan Kacepet, Desa Mekarmaya, Kecamatan Cilamaya Wetan menuai polemik. Orsel ini dinilai bakal menimbulkan kerumunan massa.

Minta Disperindag Evaluasi Izin Orsek di Kacepet

CILAMAYA WETAN, RAKA- Nampaknya polemik pasar malam di lapangan Kacepet, Desa Mekarmaya terus bergulir. Terlebih setelah turunnya surat kedua dari sekda dengan nomor 443/2517/sekrt yang ditujukan kepada Disperindag Karawang untuk mengambil sikap.

Sebelumnya, pasar malam tersebut sempat dibubarkan Muspika Cilamaya Wetan dengan alasan meminimalisir penyebaran virus covid-19. Namun tak lama berselang, datang surat izin dari sekda yang ditujukan kepada Disperindag agar memberikan izin dengan tujuh syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Muspika Kecamatan Cilamaya Wetan dan beberapa kepala desa merasa izin tersebut tidak wajar, karena bertentangan dengan kondisi di lapangan, khususnya protes masyarakat yang menganggap keputusan pemerintah tebang pilih.

Bagaimana tidak, masyarakat menganggap pasar malam yang mengundang kerumunan malah mendapat izin dengan mudah, sementara hajatan, sekolah dan kegiatan lainnya dilarang dengan alasan Covid-19. “Kalau memang seperti itu, saya mau minta izin ke sekda supaya sekolah di buka,” kata Humas SMK Domas Cilamaya Andriyanto.

Sementara menurut Camat Cilamaya Wetan Basuki Rachmat, Kamis, (29/4) kemarin, tim Satgas covid -19 lakukan hearing dengan pengurus orsel Kacepet Desa Mekarmaya Kecamatan Cilamaya wetan. “Hasilnya kita tetap monitor aja, dan pengelola orsel harus mengikuti isi rekom satgas covid kabupaten,” ujar camat.

Adapun mengenai surat sekda kedua tersebut, ditujukan kepada Kadisperindag, muspika hanya tembusan. Rekom pun dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Karawang dan yang berhak mencabut rekom tersebut adalah Tim Satgas kabupaten. “Tim Satgas Covid-19 kecamatan tidak diberi tembusan dalam surat di atas. Satgas kecamatan dari awal tidak mengeluarkan rekom apalagi izin. Kalau pun mau ditutup, yang nutup harus Tim Satgas kabupaten, karena yang mengeluarkan rekomendasi adalah satgas kabupaten. Sementara surat ditujukan kepada kadisperindag, artinya kadisperindag harus mengambil langkah,” terangnya.

Di tempat berbeda Kepala Desa Rawagempol Wetan H Udin Abdulgani mengatakan, tidak ada kepentingan apapun mengenai pasar malam tersebut, hanya saja ia sering mendapat aduan dari masyarakat yang merasa keberatan dengan adanya pasar malam. “Di satu harus ditaati, sisi lain kita harus menjaga lingkungan untuk mempersempit penyebaran virus. Saya hanya mendapat pengaduan saja dari masyarakat,” singkatnya. (rok)

Related Articles

Back to top button