Terkait Validasi Data, KPU Tunggu Surat Bawaslu
PURWAKARTA, RAKA – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purwakarta belum bisa memberikan komentar lebih banyak soal adanya orang meninggal dunia yang namanya masih masuk dalam data pemilih.
Ketua KPU Kabupaten Purwakarta Ahmad Ikhsan Faturrahman mengatakan, pihaknya masih menunggu surat resmi dari Bawaslu Purwakarta terkait hal tersebut.
“Kita (KPU Purwakarta) masih menunggu surat resmi atau rekomendasi dari Bawaslu soal adanya orang yang sudah meninggal masih terdaftar sebagai pemilih berdasarkan uji petik yang dilakukan Bawaslu tersebut,” kata Ikhsan saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (14/6).
Sebelumnya Bawaslu Purwakarta menyatakan telah melakukan uji petik terhadap data pemilih yang telah dimutakhirkan KPU Kabupaten Purwakarta. Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Purwakarta Oyang Este Binos mengatakan uji petik dilakukan 6 hingga 11 Juni 2022.
Sampling dilakukan di sejumlah desa dan kecamatan yang tersebar di 6 daerah pemilihan di Kabupaten Purwakarta.
Dari hasil dari uji petik tersebut ditemukan beberapa kasus. Seperti orang meninggal masih masuk namanya dalam data pemilih, hingga orang yang sudah pindah ke luar daerah namanya masih muncul.
Kasus lainnya, orang sudah lama pindah datang, tapi namanya tidak masuk sebagai pemilih. Padahal di tempat asal sudah dicoret. Kemudian ketidaksesuaian nama, hingga kesalahan penulisan tanggal lahir.
“Uji petik kita lakukan melalui dua pendekatan yakni basis data dan basis orang. Pertama, petugas bawa data pemilih, lalu kita cek faktual orangnya di lapangan. Ada atau tidak. Kedua, kita datangi orang lalu cek namanya dalam daftar pemilih,” ujarnya.
Temuan-temuan tersebut selanjutnya oleh Bawaslu akan dijadikan bahan rekomendasi kepada KPU Purwakarta saat rapat koordinasi penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang akan digelar akhir bulan ini. (gan)