HEADLINE

Pengurus Gereja Diminta Urus Izin
-Sebelum Gunakan Bangunan Sebagai Tempat Ibadah

PURWAKARTA, RAKA – Pihak Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta meminta pengurus rumah ibadah agar mengurus perizinannya, sebelum menggunakan tempat sebagai rumah ibadah untuk menghindari persoalan di tengah-tengah masyarakat.
Baru-baru ini, beredar sebuah video berisi rekaman sejumlah warga yang mendatangi jemaat di dalam bangunan rumah ibadah. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta H Sopian pun buka suara.
Menurut Sopian, kedua belah pihak yang terlibat dalam video tersebut kini sudah berdamai. “Kemarin ada kejadian yang tanda kutip pelarangan ibadah oleh warga yang terjadi di Gereja Kristen Protestan Simalungun Purwakarta. Nah, tempat itu sebenarnya bangunan yang dijadikan tempat ibadah dan itu belum menjadi gereja berizin,” katanya, Senin (27/3).
Sopian mengatakan, bangunan yang hendak dijadikan gereja di Desa Cigalem, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta itu sudah berdiri sejak beberapa tahun lalu. “Dan sampai hari ini belum ada izin. Baik itu sebagai tempat ibadah sementara atau izin pendirian gereja itu belum ada,” ujarnya.
Sopian menyebutkan, tujuan warga yang datang itu untuk meminta pimpinan gereja segera mengurus perizinannya. “Maksud warga yang datang itu kemarin, meminta pimpinan gereja untuk segera mengurus izin itu. Karena sudah beberapa kali diingatkan tapi belum dilakukan. Dan mereka datang ke sana maksudnya jangan sampai gara-gara izin ini terjadi sesuatu yang tidak diinginkan,” katanya.
Atas peristiwa itu, lanjut dia, pihaknya bersama pemerintah kabupaten dan Polres Purwakarta melakukan pertemuan dengan kedua belah pihak. Mereka pun sepakat untuk berdamai.
“Dari mediasi tersebut disepakati untuk sementara menyelesaikan peristiwa ini dengan cara regulasi. Yang ramai itu kan peristiwanya, tapi kami sudah lakukan mediasi dan kita kumpulkan dan dihasilkan kesepakatan untuk diselesaikan secara baik-baik. Dalam mediasi itu pun, dihadiri dari Kemenag, kepolisian, FKUB dan lainnya,” katanya.
Ditanya terkait pihak gereja yang sudah melakukan upaya perizinan sejak 2019 namun tidak juga diterbitkan, Sopian menyatakan seharusnya pihak gereja melakukan laporan.
“Tapi yang saya tahu gereja tersebut tidak pernah mengajukan kepada Kemenag atau FKUB Kabupaten Purwakarta. Bangunan tersebut awalnya sebagai tempat olahraga, tapi sudah dua tahun dipergunakan sebagai tempat ibadah,” jelas Sopian.
Dia pun menyayangkan, selama dua tahun ke belakang mengapa pihak pengurus gereja tersebut tidak melakukan upaya pengurusan izin dari mulai ke warga sekitar, desa, kecamatan hingga ke Kemenag dan FKUB Kabupaten Purwakarta.
“Sebenarnya warga setempat toleransinya sudah bagus, dua tahun ke belakang mereka biarkan lokasi tersebut dijadikan tempat ibadah dengan harapan para pengurusnya memproses izin tempat ibadah untuk lokasi tersebut,” ucap Sopian.
Dikatakannya lebih lanjut, kedatangan warga ke gereja untuk mengimbau jemaat GKPS Purwakarta jangan menggunakan gedung karena belum memiliki izin. “Jadi bukan melarang ibadah, karena ibadah hak warga negara Indonesia. Warga ini hanya masalah penggunaan gedungnya saja. Bukan dibubarkan, hanya mengingatkan mereka, jangan menggunakan gedung itu karena belum izin. Jadi kami pun menyarankan segera diurus dulu izinnya sebagaimana Surat Keputusan Tiga Menteri,” kata Sopian. (gan)

Related Articles

Back to top button