PURWAKARTA

Terlilit Pinjol Bisa Dapat Bantuan

PURWAKARTA,RAKA – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Purwakarta membuka ruang bagi siapa saja yang tidak mampu membayar hutang kepada pinjaman online.

Hutang mereka akan dilunasi oleh Baznas setelah melalui proses pengajuan permohonan bantuan seperti melengkapi dokumen yang sesuai dengan ketentuan.
“Kita siap bantu setelah melalui proses. Sebab Baznas merupakan lembaga publik yang keuangannya juga diaudit oleh publik. Sehingga pelaporan dipertanggungjawabkan secara umum kepada para pemberi zakat,” ujar Ketua Baznas Kabupaten Purwakarta Safarudin, Selasa (26/10).

Menurutnya, mereka yang terjerat pinjol termasuk dalam kategori asnaf zakat, sesuai dengan Quran surat At-Taubah ayat 60. Korban pinjol memang dikategorikan ke dalam gharimin karena yang bersangkutan memiliki hutang. “Jadi ada asnafnya memang, dan itu termasuk dalam kategori yang bisa dibantu oleh Baznas,” jelasnya.

Safarudin menyebut, kategori gharimin yang berhutang atas dasar kebutuhan pribadi atau lembaga memang bisa dibantu. Bahkan pihaknya sudah beberapa kali membantu menyelasikan permasalahan hutang tersebut. “Kalau masalah hutang sering, tapi untuk korban pinjol belum, karena belum ada laporan. Kita sistemnya bukan jemput bola, kalau ada permohonan kita tentu tindak lanjuti,” tambahnya.

Adapun ketentuan dan syaratnya adalah korban pinjol melapor dan melakukan permohonan bantuan. Pemohon bantuan tersebut harus termasuk dalam golongan ke delapan kategori asnaf, seperti fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fi sabilillah dan ibnu sabil. “Orang yang punya hutang sendiri termasuk dalam kategori gharimin, jadi persyaratnya kita harus juga dilengkapi sejumlah dokumen,” kata dia.
Dokumen persyaratan berupa foto kopi kartu tanda penduduk (KTP), foto kopi kartu keluarga (KK), surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari desa setempat, berikut dengan bukti tagihan hutang tersebut.
“Nanti setelah ada pengajuan kita survei ke kediamannya, kita harus pastikan bahwa orang itu benar-benar perlu dan layak dibantu. Setelah dipastikan misal hutangnya ke bank mana kita cari dan kita bayarkan.

Namun Baznas sendiri bersifat stimulan, jumlah bantuan yang diberikan juga disesuaikan dengan kemampuan Baznas,” ujar Safarudin.
Jika memang hutangnya masih lebih besar dari kemampuan Baznas, sisanya nanti orang tersebut bisa mencari bantuan dari pihak lain. “Baznas sifatnya meringankan, karena kita juga kemampuannya terbatas sementara harus melayani kebutuhan yang lain, mereka tetap kita layani asal masuk ke delapan kategori asnaf tadi,” kata dia. (gan)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button