Terminal Tipe C Rasa Tipe A

- Langgar Aturan Biasa Saja
KLARI, RAKA – Petugas Terminal Klari terpaksa memberikan ruang bagi para agen PO Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) untuk beroperasi di Terminal Klari. Pasalnya fadilitas terminal Cikampek belum memadai.
Deden Dicky, Kasubag Tata Usaha Terminal Klari mengatakan, pada bulan Februari 2019 lalu, bus AKAP sudah diwajibkan untuk beroperasi di terminal yang sudah ditentukan yaitu di Terminal Tipe A atau Terminal Cikampek. “Kita sudah arahkan semua agen bus untuk beroperasi di sana, karena memang menurut aturan Terminal Klari masik tipe C, sehingga bus antar kota tidak boleh beroperasi di sini,” ucap Deden, kepada Radar Karawang, Selasa (11/6).
Namnun pada kenyataanya, fasilitas yang ada di Terminal Cikampek tidak memadai, pasalnya bus kesulitan masuk, karena terhalang oleh Pedagang Kaki Lima (PKL). “Banyak agen yang ngeluh, soalnya memang kesulitan mereka mau masuknya juga, sehingga mereka balik lagi ke sini,” tuturnya.
Selain itu, bus yang keluar masuk Terminal Klari sudah tidak dikenakan retribusi, jika memang ada beberapa bus yang hendak beristirahat, maka masuk pada parkir. “Untuk tahun ini tidak ada retribusi untuk bus, kalaupun ada bus di sini mereka cuma parkir saja,” terangnya.
Ujang Maruf (45), warga Desa Anggadita, Kecamatan Klari, mengungkapkan, pemerintah harus memperjelas kebijakan terkait pemindahan pengoperasian bus dari Tetminal Klari ke Terminal Cikampek. Meski demikian, ia juga mengakui, jika fasilitas Terminal Cikampek tidak memadai, maka akan mempersulit ages bus. “Nanti agen bus kesulitan, terus kita juga sebagai warga akan kesulitan, toh warga Karawang sudah pada nyaman di sini,” pungkasnya. (mal)