Uncategorized

Terobos Palang Kereta, Denda atau Mati

TELUKJAMBE TIMUR, RAKA – Jika palang sudah tertutup dan suara peringatan telah berbunyi di perlintasan kereta api, seharusnya para pengendara berhenti hingga kereta api melintas.

Tapi kenyataannya tidak demikian, masih banyak pengendara motor yang tidak memahami aturan tersebut. Alhasil, mereka seenaknya slonong boy. Seperti yang terjadi di pintu perlintasan kereta Kampung Wirasaba, Kecamatan Karawang Timur, Jumat (19/7).

Para pengendara kerap nekat melewati jalur kereta api, meski tanda peringatan sudah berbunyi. Padahal petugas penjaga perlintasan sudah berkali-kali memperingati agar menahan laju kendaraan mereka.

“Sering kami ingatkan, eh masih aja ngeyel malah melintas. Saya juga kasihan kalau sudah terjadi kecelakaan,” ucap Hakim (33) petugas pengatur perlintasan kereta kepada Radar Karawang.

Ia mengaku hampir setiap hari ada saja pengendara terutama roda dua yang coba menerobos pintu perlintasan. “Saya sudah sering mengingatkan, bahkan sampai menghardik agar mereka taat akan aturan,” ujarnya.

Kama Septio (45) warga sekitar membenarkan sikap terpuji pengendara yang kerap menerobos pintu perlintasan kereta api.

Mereka mengaku karena mengejar waktu tapi mengabaikan nyawa. “Tahun ini saja sudah dua kali kereta menyerempet orang yang menerobos,” katanya.

Yahya Riyandi, petugas PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengatakan, terus mengimbau masyarakat untuk tidak menerobos palang pintu perlintasan kereta. Apabila masyarakat melanggarnya, maka akan dikenakan sanksi sesuai pasal 296, dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu. “Harus taat aturan,” katanya. (yfn)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button