CIKAMPEK

Terobos Palang Pintu Kereta Api Dipidana

CIKAMPEK, RAKA – Peringatan bagi warga Cikampek yang kerap menerobos palang pintu kereta api di bawah kolong jembatan layang. Selain bisa berujung maut, juga bisa dipidana. Sulaiman (34), warga Desa Cikampek Kota mengatakan, kesadaran warga mengutamakan keselamatan berkendara rupanya belum terbangun. Sebab, meski sudah dipasang pintu perlintasan, namun sebagian warga masih nekat menerobos. “Padahal keretanya sudah dekat, tapi mereka tidak ada takut-takutnya,” ucapnya kepada Radar Karawang.

Ia menambahkan, sebagian pengendara juga nekat melawan arus sehingga hal tersebut memicu terjadinya kemacetan saat proses melintasnya kereta api. “Ya mau gimana lagi, yang namanya pengendara kadang-kadang susah diatur, makannya harus hati-hati, kadang motor juga saling berbenturan,” tuturnya.

Masih dikatakannya, pihaknya meminta ukuran pintu rel tersebut ditambah sehingga dapat mencegah kecelakaan serta meminta kepada petugas kepolisian untuk menertibkan lalu lintas saat pagi dan sore hari. “Biasanya kan kalau ada polisi warga juga pada segan, makanya harus ditertibkan jangan sampai ada korban nyawa akibat ulahnya sendiri,” pintanya.
Sementara itu, Kusnadi (39) warga Desa Pucung mengaku, merasa ketakutan saat melintasi perlintasan rel kereta tersebut, sehingga ia lebih memilih jalan tikus untuk menjaga keselamatannya. “Dari pada saya celaka mendingan saya lewat perlintasan gang di sebelahnya lagi, soalnya sering macet, jadi agak takut,” pungkasnya.

Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung Noxy Citrea Bridara mengungkapkan keprihatinannya atas perilaku sejumlah masyarakat yang masih menerobos perlintasan kereta api. Menurutnya, hal tersebut sangat berbahaya dan bisa mengakibatkan kecelakaan serius bahkan kematian. Noxy mengungkapkan bahwa setiap masyarakat yang menerobos perlintasan kereta maka mereka sudah melakukan pelanggaran undang-undang lalu lintas dan bisa terkena sanksi. “Apabila masyarakat pengguna jalan melanggarnya, maka akan dikenakan sanksi sesuai pasal 296 dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),” ujar Noxy.

Adapun UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 juga menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Maka dari itu Noxy menegaskan ketika sudah ada tanda-tanda mendekati perlintasan sebidang KA, setiap pengguna jalan diharuskan untuk mengurangi kecepatan dan berhenti. Pengguna jalan harus tetap waspada dan mawas diri, tengok kanan kiri saat akan melintas dan pastikan tidak menerobos dengan alasan apapun. “Hal ini harus menjadi budaya pada masing-masing pengguna jalan demi keselamatan perjalanan KA dan para pengguna jalan itu sendiri. Apabila terjadi kecelakaan itu sangat merugikan semua pihak, tidak hanya pengguna jalan namun juga KAI. Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang,” papar Noxy.

Daop 2 mencatat, banyak korban meninggal dan luka berat gara-gara menerobos palang pintu kereta api yang sudah tertutup. Hal tersebut dapat dihindari jika seluruh pengguna mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada, dan berhati-hati saat akan melalui perlintasan sebidang kereta api. “Diharapkan masyarakat dan pengguna jalan benar-benar mematuhi aturan di perlintasan sebidang ini. Kami himbau sekali lagi agar selalu disiplin dan waspada dalam berkendara. Tujuannya agar keselamatan perjalanan pengguna jalan dan kereta api dapat tercipta,” tutup Noxy. (mal/psn)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button