Tersangka Korupsi DPRD Dikirim ke Bandung
PURWAKARTA, RAKA – Dua tersangka dugaan kasus korupsi DPRD Purwakarta resmi dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta ke Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (12/11). Tersangka MR dan HUS, kini ditahan di Rutan Kebon Waru, Bandung.
Kedua mantan pejabat di Sekretariat DPRD Purwakarta yang terjerat kasus dugaan mark up perjalanan dinas tahun 2016 itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Purwakarta sejak 12 Febuari 2018 lalu.
“Kaduanya, bertanggungjawab mengelola anggaran yaitu Sekwan dengan PPTK-nya Kasubag Keuangan. Soal tersangka lain, kuncinya dikedua orang ini. Tergantung di fakta persidangan, jika keduanya buka-bukaan nanti dipersidangan,” kata Kajari Purwakarta, Syahpuan, kepada sejumlah awak media.
Menurutnya, perkara yang menjerat kedua tersangka sudah dinyatakan P21. “Kalau jaksa sudah menyatakan P21, berarti sudah lengkap berkas. Kalau masalah putusan lain sesi. Untuk sementara ini, kedua tersangka ditahan di Rutan Kebon Waru,” katanya.
Soal apakah akan ada tersangka lain, Kajari menegaskan hal tersebut tergantung fakta persidangan. “Hal itu, bagaimana mereka (kedua) berbicara dipersidangan nanti,” ujar Syahpuan.
Diketahui, keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pada surat penetapan Kajari Purwakarta Nomor: PRINT-154/0.2.15/Fd.1/02/2018, tanggal 12 Febuari 2018, untuk tersangka MR. Untuk tersangka HUS, surat penetapan bernomor: PRINT-153/0.2.15 /Fd.1/02/2018 tanggal 12 Febuari 2018. “Penyalahgunaan APBD DPRD Purwakarta oleh kedua tersangka itu meliputi perjalanan dinas dalam dan luar daerah dengan jumlag pagu anggaran sebesar Rp12,6 miliar, dengan realisasi anggaran sebesar Rp12,1 miliar,” ujarnya. (gan)