
Radarkarawang.id– Proses hukum terus berlanjut sampai pada sidang tuntutan, tersangka korupsi Petrogas dituntut 6 tahun penajara, ganti rugi Rp7,1 miliar.
Kejaksaan Negeri Karawang melalui Seksi Tindak Pidana Khusus menggelar agenda sidang pembacaan tuntutan pada Senin (24/11), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irwan Adi Cahyadi, S.H., membacakan surat tuntutan untuk tersangkat korupsi PD Petrogas Persada.
Setelah pemeriksaan saksi, barang bukti, rangkaian persidangan sebelumnya, Giovanni Bintang Rahardjo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Cerita Asan, Saksikan Detik-detik Pesawat Jatuh di Pesawahan Karawang
Berdasar pada Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa menuntut agar terdakwa kena pidana penjara selama enam tahun, dengan ketentuan masa tahanan yang telah terdakwa jalani saat ini.
Terdakwa harus membayar denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak bayar. harus ganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Irwan juga menguraikan bahwa terdakwa wajib membayar uang pengganti senilai Rp7.115.224.363 yang telah ia makan dan gunakan uangnya tanpa prosedur.
Apabila terdakwa tidak mampu membayarnya dalam waktu satu bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka jaksa akan melakukan penyitaan dan pelelangan harta milik terdakwa.
Jika harta tersebut tidak mencukupi, terdakwa akan mendapatkan pidana penjara tambahan selama tiga tahun. Hal ini akan semakin beratkan terdakwa.
Tonton Juga: Menikmati Wahana Dufan
Ia menyampaikan lagi bahwa tuntutan terhadap Giovanni Bintang Rahardjo telah melalui analisis mendalam dan mencerminkan komitmen kejaksaan dalam memberantas korupsi.
“Tuntutan ini berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang terungkap secara objektif. Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum tanpa kompromi, terutama dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan negara,” tegas Irwan.
Kejaksaan akan terus berada di garis terdepan dalam penindakan setiap penyimpangan anggaran lembaga negara/ daerah secara tegas sesuai ketentuan hukum.
“Pengawasan dan penindakan korupsi bagian penting dari menjaga kepercayaan masyarakat. Setiap tindakan penyalahgunaan kewenangan akan kami proses sesuai aturan,” ujarnya. Sidang akan kembali dalam agenda berikutnya, yakni pembacaan pembelaan dari pihak terdakwa. Perkara ini menjadi perhatian publik mengingat besarnya nilai kerugian negara.(uty)



