Uncategorized

Tersisa Lima Provinsi, Penetapan Hasil Pemilu Batal Diumumkan 18 Maret

Radarkarawang.id- Penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) batal dilakukan, Senin (18/3/2024). Alasannya, KPU belum menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan suara di 5 provinsi yang diperkirakan akan selesai pada Selasa (19/3/2024).
Semula, KPU optimis rekapitulasi selesai, Senin (18/3/2024), namun masih ada lima provinsi yang belum selesai, seperti Jawa Barat, Maluku, Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, dan Papua. “Saya kira tanggal 18 dan kemudian tanggal 19 (Maret) akan bisa kita tuntaskan semua untuk tenggat terkait dengan rekapitulasinya,” kata anggota KPU August Mellaz di Kantor KPU, Senin (18/3/2024).

Diteruskannya, ada beberapat kendala rekapitulasi hasil hitung suara lima provinsi tidak bisa dilakukan berbarengan, sehingga kemarin tidak bisa selesai. “Bisa jadi (karena) penerbangan juga. Tapi, kalau situasi di daerah secara prinsip sudah siap. Tinggal mereka datang ke sini saja,” terangnya.

Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy’ari memastikan hasil pemilu akan langsung diumumkan jika 38 provinsi telah selesai rekapitulasi nasional. Tersisa lima provinsi yang belum terekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional. “Begitu rekap nasional selesai, langsung penetapan hasil Pemilu 2024 secara nasional,” terangnya.

Ditambahkannya, batas akhir pengumuman penetapan ialah 20 Maret 2024. Tapi, bisa diumumkan lebih cepat dari jadwal yang telah ditentukan. “Pada Pemilu 2019 batas akhir penetapan hasil Pemilu 2019 adalah 22 Mei 2019, tapi bisa ditetapkan 21 Mei 2019,” tuturnya. (asy)

Related Articles

Back to top button