Purwakarta

Tertibkan APK di Pohon

PURWAKARTA, RAKA – Alat Peraga Kampanye (APK) calon legislatif (caleg) yang dipasang di pohon dinilai merusak estetika dan tidak pro lingkungan. Oleh karenanya APk tersebtu seharusnya ditertibkan. “Pohon yang seharusnya dirawat dan menjadi peneduh kota tampak semerawut karena APK caleg yang tidak ngerti aturan,” sesal Mahasiswa Purwakarta Indra Jaya, Kamis (13/12).
Indra menilai, maraknya pelanggaran pemasangan APK membuat wajah kota menjadi semrawut dan tidak sedap dipandang mata. “Banyak oknum caleg yang nekat memasang poster dengan cara dipaku di pohon, ini sangat merugikan masyarakat,” ujarnya.

Indra mengatakan padahal pemasangan APK sudah diatur dalam PKPU. Mana lokasi yang diperbolehkan, mana yang tidak. “Penyelenggara pemilu harus tegas menindak pelanggaran-pelanggaran ini. Agar ada efek jera sehingga tidak terus menerus dilanggar,” tegasnya.

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purwakarta lakukan penertiban Alat Peraga Kampanye yang menempel di sejumlah angkutan kota di Purwakarta. Dalam penertiban tersebut Satpol PP didampingi Satlantas Polres Purwakarta, Dishub serta Organda Purwakarta dan Bawaslu.

Koordinatosr Divisi (Kordiv) Penindakan Bawaslu Purwakarta Siti Nurhayati mengatakan, penertiban alat peraga kampanye tersebut dilakukan guna menindaklanjuti surat peringatan yang diberikan kepada tim pelaksana kampanye maupun tim sukses partai pengusung dan surat dari Dishub dan Organda yang disampaikan kepengusaha angkutan kota dalam pemasangan branding. “Penertiban ini berdasarkan pada Perbawaslu Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum 2019 pada Pasal 24 Huruf d,” kata Siti.

Ia menjelaskan, isi Perbawaslu tersebut menyatakan bahwa bahan kampanye tidak disebarkan atau ditempelkan di tempat umum salah satunya di sarana dan prasarana umum.

Selain mendasar pada Perbawaslu Nomor 28 Tahun 2018, lanjut Siti, untuk memperkuat langkah Bawaslu dalam melakukan penertiban alat peraga kampanye dan bahan kampanye tersebut, Bawaslu Kabupaten Purwakarta mendasar pada surat edaran Bawaslu Nomor 1990 tertanggal 23 November 2018 perihal pengawasan metode kampanye Pemilu 2019 point 5. “Kami berharap penertiban ini dapat memberi dampak yang signifikan bagi seluruh peserta kampanye, sehingga rasa sadar dalam melakukan pemasangan bahan kampanye sesuai dengan Undang-undang pemilu yang berlaku,” harap Siti. (gan/ris)

Related Articles

Back to top button