Purwakarta

THL Tidak Otomatis Masuk PPPK

PURWAKARTA, RAKA – Meski pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), namun Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purwakarta menegaskan tenaga kontrak lokal atau tenaga harian lepas (THL) tidak otomatis lolos masuk ke dalam formasi PPPK tersebut.

“THL tidak otomatis jadi PPPK formasinya nanti kita usulkan. Misalkan dinas atau organisasi perangkat daerah (OPD) butuh tenaga pegawai dengan kualifiksi seperti apa, diinventarisir di kita lalu kita usulkan,” kata Sekretaris BKPSDM Purwakarta Agus Sulistriyanto, didampingi Kabid Pengadaan Muhtar Luthfi, kepada sejumlah awak media, Kamis (6/12).

Sebetulnya, lanjut Agus, semenjak terbit PP No 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer, tiap-tiap OPD tidak diperkenankan melakukan pengangkatan THL. Meskipun jika ada pengangkatan THL, dasar aturannya pasti lemah.

Terkecuali tenaga kebersihan dan kesehatan. “Jika di luar itu aturannya lemah. Sebab banyak pandangannya. Salah satunya menyoal beban anggaran daerah,” jelasnya.

Ke depan, gaji PPPK sesuai dengan ketentuan yang mengatur gaji PNS. Kemungkinan lamanya perjanjian kerja, selama periodesasi kepemimpinan daerah 5 tahun. “Pengangkatan dan perpanjangan perjanjian PPPK didasarkan kepada kinerja, target kinerja, analisis jabatan (anjab) dan analisis beban kerja (ABK),” tambahnya.

Menilik soal THL, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Purwakarta menyebut jika beban anggaran untuk menggaji THL mencapai Rp54 miliar dalam setahun. Dari total 2.200-an lebih THL, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta terbebani kewajiban membayar gaji sebesar Rp4,5 miliar perbulan. “THL hitungan gajinya perjam. Rata-rata per satu THL mendapat gaji tak kurang dari Rp2 juta dalam sebulan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKAD Purwakarta, Norman Nugraha, belum lama ini.

Berkenaan dengan penting atau tidak penting, efektif atau tidak pentingnya THL dikembalikan lagi kepada struktur organusasi tata kerja (SOTK) atau organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing. “Urusan penting gak penting yang lebih tahu kan dinas teknis. THL yang bertugas di pengelolaan persampahan, pertamanan, saya kira efektif,” ujar Norman.
Sejauh ini, sebaran THL paling banyak berada di Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Distarkim). “DLH dan Distarkim berkenaan dengan pengelolaan taman dan persampahan. Selama ini hak (gaji) mereka selalu terpenuhi,” ujarnya.

Meski BKAD Purwakarta belum pernah nunggak pembayaran gaji, setiap OPD diminta untuk melakan evaluasi mengenai kinerja dari pada masing-masing THL yang bertugas. “Yang berwenang dan memiliki kewajiban mengevaluasi adalah dinas teknis terkait,” jelasnya.

Besaran gaji THL dalam setahun hampir seperempat target pajak daerah. Pajak daerah sendiri ditarget Rp225 miliar pertahun. “Untuk 2019 akan ada evaluasi. Yang berhak mengevaluasi masing-masing OPD. Harus ada analisis jabatan (anjab) untuk para THL itu sendiri. Jelas efektif apa tidak yang mereka kerjakan, dan sebagainya,” tutup Norman.

Selain THL, Pemkab Purwakarta juga terbebani belanja gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) sebesar Rp900 miliar pertahun. (gan)

Related Articles

Back to top button